Pemerintah Jepang berencana menurunkan tarif pembuatan paspor mulai Rabu, 1 Juli 2026, sebagai upaya meningkatkan jumlah pemegang dokumen perjalanan tersebut di kalangan warga negaranya. Kebijakan ini secara khusus menyasar generasi muda guna mendorong frekuensi perjalanan internasional mereka sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Pengurangan biaya ini mencakup beberapa kategori pemohon, di mana tarif paspor dengan masa berlaku 10 tahun bagi warga usia 18 tahun ke atas turun dari 16.300 yen atau sekitar Rp 1,7 juta menjadi 9.300 yen atau setara Rp 950.000. Harga tersebut berlaku untuk pengajuan yang dilakukan secara langsung melalui loket layanan resmi.
Selain orang dewasa, kebijakan baru ini memberikan penyederhanaan tarif bagi pemohon di bawah usia 18 tahun yang menggunakan paspor masa berlaku lima tahun. Sebelumnya, terdapat perbedaan biaya antara kategori usia 12 hingga 17 tahun dan anak di bawah 12 tahun yang masing-masing dikenakan biaya Rp 1,2 juta dan Rp 681.000.
Kini, biaya untuk seluruh pemohon di bawah usia 18 tahun diseragamkan menjadi 4.800 yen atau sekitar Rp 519.000 untuk pengajuan di loket. Pemerintah Jepang juga memberikan insentif tambahan berupa potongan harga sebesar 400 yen atau Rp 43.300 bagi pemohon yang melakukan pengurusan dokumen secara daring.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri Jepang tahun 2025, tingkat kepemilikan paspor di negara tersebut tergolong rendah yakni hanya sekitar 17 persen dari total populasi. Meski terdapat 3,7 juta paspor yang diterbitkan pada 2024, angka tersebut tercatat masih lebih rendah 15,2 persen jika dibandingkan dengan data sebelum pandemi pada tahun 2019.
Langkah penurunan biaya ini telah mendapatkan persetujuan bulat sebagai strategi membangkitkan kembali minat wisata internasional yang sempat menurun akibat pembatasan mobilitas. Pemerintah menjadwalkan adanya peninjauan kembali terhadap ketentuan biaya permohonan ini setelah kebijakan berjalan selama kurang lebih tiga tahun.