Pemprov Jawa Barat Hapus Syarat KTP Pemilik Lama Pajak Kendaraan

Pemprov Jawa Barat Hapus Syarat KTP Pemilik Lama Pajak Kendaraan
Foto: Ilustrasi Pemprov Jawa Barat Hapus Syarat KTP Pemilik Lama Pajak Kendaraan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meniadakan syarat kepemilikan KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan mulai Senin, 6 April 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan pribadi maupun badan usaha di wilayah Jawa Barat guna mempermudah administrasi perpajakan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meresmikan aturan tersebut melalui Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/Bapenda. Dilansir dari Detik Oto, kebijakan baru ini memungkinkan wajib pajak hanya membawa STNK asli dan KTP pemilik kendaraan saat ini untuk melakukan pengesahan tahunan.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak. Melalui kebijakan tersebut, hambatan administratif bagi warga yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama dapat diminimalisir.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak tanpa membawa KTP pemilik pertama," bunyi petikan surat edaran tersebut.

Meskipun syarat KTP pemilik lama dihapus untuk pajak tahunan, ketentuan ini tidak berlaku untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan. Untuk penggantian pelat nomor dan masa berlaku STNK lima tahun, warga tetap diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama atau segera melakukan balik nama kendaraan.

Dedi Mulyadi menyarankan agar masyarakat tetap melakukan proses balik nama secara mandiri agar status kepemilikan kendaraan menjadi lebih jelas dan legal. Proses balik nama juga dinilai memberikan kebanggaan tersendiri bagi pemilik karena dokumen resmi telah mencantumkan nama mereka pribadi.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, pengesahan STNK tahunan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan. Komponen yang dibayarkan dalam proses ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Artikel terkait

Rekomendasi