PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) memutuskan pembagian dividen tunai sebesar Rp 1,13 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 pada Rabu (20/5/2026). Nilai keuntungan yang dibagikan tersebut setara dengan Rp 156,22919 per lembar saham.
Alokasi dividen ini mengambil porsi 30,98 persen dari total laba bersih konsolidasian perseroan yang mencapai Rp 3,65 triliun, seperti dilansir dari Money melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (21/5/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh pemilik modal yang mewakili 6,35 miliar saham atau 87,573 persen dari seluruh hak suara sah.
Sisa perolehan laba bersih sebesar Rp 2,52 triliun atau sekitar 69,02 persen bakal dialokasikan manajemen sebagai dana cadangan. Investor yang berhak menerima keuntungan harus tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal pencatatan atau recording date yang jatuh pada 4 Juni 2026.
Berdasarkan risalah rapat, batas akhir perdagangan saham dengan hak dividen atau cum dividen di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 2 Juni 2026, sedangkan di pasar tunai jatuh pada 4 Juni 2026. Sementara itu, periode perdagangan tanpa hak dividen atau ex dividen dimulai masing-masing pada 3 Juni dan 5 Juni 2026.
Mekanisme penyaluran dana keuntungan berkode emiten JSMR ini dijadwalkan mengalir ke rekening investor pada 19 Juni 2026. Ketentuan perpajakan juga diberlakukan atas pembagian keuntungan ini sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan pemotongan pajak menjadi tanggungan setiap pemegang saham.
Pihak manajemen menjelaskan bahwa pembebasan potongan Pajak Penghasilan (PPh) diberikan untuk wajib pajak badan dalam negeri. Insentif serupa berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan syarat dana dividen kembali diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
"Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 19 Juni 2026 ke dalam rekening dana nasabah pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian tempat dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efek," tulis Jasa Marga.
Bagi pemilik modal luar negeri yang menggunakan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), kewajiban penyampaian dokumen pendukung harus dipenuhi. Apabila berkas tidak diserahkan ke KSEI atau Biro Administrasi Efek, maka nilai keuntungan akan langsung dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.
"Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis perseroan.
Selain urusan finansial, rapat menyetujui perubahan susunan pengurus dengan mengangkat kembali Reza Febriano sebagai Direktur Bisnis dan menambah Andry Tanudjaja selaku Wakil Direktur Utama. Nurul Ghufron juga masuk dalam jajaran pengurus baru sebagai Komisaris.
Agenda RUPS diakhiri dengan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai reklasifikasi saham perseroan. Sebanyak 50,8 juta saham Seri B kepemilikan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) resmi dialihkan statusnya menjadi saham Seri A Dwiwarna.