Pemerintah memberikan jaminan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepastian ini tercapai dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026), guna merespons aturan batas belanja pegawai daerah.
Dilansir dari Money, kebijakan tersebut berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pelayanan publik. Fokus utama saat ini adalah memastikan manajemen aparatur sipil negara tetap berjalan selaras dengan kekuatan fiskal di setiap wilayah.
"Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (8/5/2026).
Dukungan regulasi juga datang dari otoritas keuangan negara untuk memperkuat landasan hukum bagi daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa instrumen hukum akan disiapkan melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya.
Kementerian Dalam Negeri menyoroti kekhawatiran banyak kepala daerah yang menganggap tingginya komposisi belanja pegawai dapat melanggar ketentuan hukum. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan beberapa daerah sempat mempertimbangkan penghentian kontrak PPPK karena kendala anggaran tersebut.
"Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," kata Tito.
Tito menambahkan bahwa langkah penggunaan UU APBN diambil untuk memberikan payung hukum yang kuat dan setara dengan UU HKPD. Hal ini diharapkan dapat meredam keraguan pemerintah daerah dalam mempertahankan tenaga PPPK yang ada.
"Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi," ujarnya.
Sebagai langkah konkret, tiga kementerian terkait dijadwalkan segera menerbitkan surat edaran bersama untuk seluruh pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah pusat akan membantu daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi melalui program pembangunan agar pelayanan publik tidak terganggu.
Ke depannya, pemerintah juga akan merancang kerangka rekrutmen aparatur sipil negara yang baru. Proses pengadaan tersebut nantinya akan disesuaikan secara ketat dengan kemampuan finansial masing-masing daerah serta kebutuhan organisasi pemerintahan.