Fasilitas jalur sepeda di kawasan Jalan Dr. Saharjo, Manggarai, Jakarta Selatan, kini mengalami peralihan fungsi yang mengkhawatirkan bagi para penggunanya. Ruang yang seharusnya menjadi area aman bagi mobilitas ramah lingkungan tersebut justru dipenuhi oleh tumpukan sampah, lapak pedagang kaki lima, hingga parkir liar.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga dinilai sangat membahayakan keselamatan para pesepeda. Berdasarkan laporan yang dikutip dari Megapolitan, lemahnya pengawasan terhadap fasilitas publik menjadi faktor utama rusaknya fungsi jalur khusus tersebut.
Terdapat dua titik krusial di wilayah Manggarai yang kini dijadikan lokasi penampungan sampah sementara sebelum diangkut truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta. Lokasi pertama berada di Jalan IV Bhakti samping Pasaraya Manggarai, sementara titik kedua terletak di depan Halte Bus Manggarai atau Taman Infinia.
Alih fungsi ini memicu reaksi keras dari Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia yang meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Ketua Umum B2W Indonesia Hendro Subroto menegaskan bahwa fenomena ini mencerminkan perilaku yang belum menghargai peradaban transportasi.
"Representasi perilaku manusia yang belum mengenal peradaban. Tidak bisa didiamkan, pemerintah atau kewilayahan sebagai pemangku tanggungjawab setempat, harus bertindak,"kata Hendro dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (23/4/2026). Ia menekankan bahwa ruang publik harus berfungsi sesuai peruntukannya, terutama jalur sepeda yang esensial bagi mobilitas warga.
Permasalahan ini ternyata tidak hanya ditemukan di Manggarai, namun juga terpantau di kawasan Jakarta Pusat. Jalur sepeda di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta Rumah Sakit Carolus Salemba dilaporkan sering kali tidak bisa dilintasi akibat okupansi oleh motor, bajaj, hingga mobil.
Risiko Keselamatan dan Penegakan Hukum
Penyalahgunaan fasilitas ini berujung pada meningkatnya risiko kecelakaan fatal bagi pesepeda. Hendro menjelaskan bahwa ketika jalur mereka dirampas, pesepeda terpaksa melakukan manuver berbahaya ke jalur kendaraan bermotor yang melaju kencang.
"Pertanyaannya adalah seberapa sulit menegakkan hukum agar hak pesepeda dapat diterima dengan layak,"ujar Hendro. Padahal, perlindungan terhadap pesepeda telah diatur secara sah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai pengguna jalan dengan prioritas tinggi setelah pejalan kaki.
"Jalur dipakai parkir maka sepeda harus manuver ke jalur kendaraan besar, potensi dooring atau pintu mobil terbuka tiba-tiba, pesepeda jatuh dan tertabrak atau terlindas kendaraan yang melaju cepat di jalur kendaraan bermotor,"tutur Hendro mengenai bahaya nyata yang mengintai di lapangan.
Dampak terhadap Minat Bersepeda
Kondisi jalur yang rusak dan licin akibat sampah menyebabkan penurunan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai moda transportasi harian. Standar minimal keamanan yang tidak terpenuhi membuat warga khawatir terhadap potensi kecelakaan saat berangkat maupun pulang kerja.
"Kita semua ingin bekerja dengan selamat, pergi selamat, pulang selamat. Maka keberpihakan pada keselamatan pesepeda sebagai mobilitas ramah lingkungan sudah menjadi urgensi,"tegas Hendro.
Kebutuhan Penegakan Hukum Berbasis Teknologi
Guna mengatasi keterbatasan petugas lapangan, pengawasan melalui teknologi seperti pemasangan CCTV aktif dinilai menjadi solusi yang lebih sistematis. Keberadaan kamera pengawas diharapkan mampu memantau jalur sepeda sepanjang 314 kilometer agar tidak terus diokupansi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Mari serius, di kota manapun di Indonesia menempatkan bersepeda sebagai pilihan utama,"kata Hendro. Ia menambahkan bahwa keseriusan pemerintah pada tahun 2026 ini akan memberikan dampak besar bagi kualitas udara dan tatanan kota pada tahun 2036 mendatang.
"Kalau kita mulai serius pada 2026 ini, hasilnya terasa 2036. Insya Allah,"jelas Hendro.
Tinjauan Tata Kota dan Kesehatan
Pengamat tata kota Universitas Indonesia (UI) M Azis Muslim turut memberikan pandangan terkait dampak polusi biologis dan aroma tidak sedap dari penumpukan sampah tersebut. Menurutnya, pembiaran ini menghambat upaya mitigasi perubahan iklim dan membuat investasi APBD untuk jalur sepeda menjadi sia-sia.
"Ada aspek kesehatan akibat aroma tidak sedap dan polusi biologis yang berbahaya. Secara keselamatan, pesepeda dipaksa keluar jalur ke area lalu lintas yang padat, sehingga risiko kecelakaan meningkat,"ucap Azis. Ia juga memperingatkan adanya potensi penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah jika kebijakan tidak dikomunikasikan dengan baik.
"Paling berbahaya adalah penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akibat perubahan kebijakan yang dilakukan tanpa partisipasi dan komunikasi yang baik,"ujar Azis. Ia menyarankan audit menyeluruh terhadap seluruh Tempat Penampungan Sampah sementara (TPS) dan mewajibkan pengembang properti menyediakan ruang pengolahan sampah mandiri.