Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Michael dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 karyawan pada 9 Desember 2025.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang lain. Tuntutan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 474 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU Daru Iqbal Mursid.
Pihak kejaksaan memaparkan sejumlah poin yang memberatkan, termasuk kelalaian terdakwa dalam menjaga keselamatan para pekerjanya. Namun, adanya perdamaian dengan 20 keluarga korban tewas menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Michael.
JPU merinci lima poin kelalaian utama, di antaranya ketiadaan sensor deteksi asap dan api yang membuat karyawan terlambat mendapatkan informasi saat kebakaran dimulai. Michael juga dianggap gagal menyediakan akses evakuasi dan tangga darurat yang memadai di gedung tersebut.
"Pertama, tidak menyediakan alat sensor deteksi api dan alat sensor deteksi asap di gedung kantor PT Terradrone Indonesia," ujar JPU Daru Iqbal Mursid.
Selain masalah infrastruktur, terdakwa dinilai tidak mengoptimalkan sirkulasi udara sehingga karbon monoksida terkumpul di dalam gedung saat kejadian. Hal ini diperparah dengan tidak adanya latihan penanggulangan kebakaran berkala maupun sosialisasi standar operasional (SOP) bagi karyawan.
"Dan menyebabkan asap tebal hasil kebakaran yang mengandung karbon monoksida terhirup secara berlebihan oleh beberapa karyawan, yang kesulitan untuk melakukan evakuasi dan atau menyelamatkan diri," jelas JPU Daru Iqbal Mursid.
Poin terakhir dalam tuntutan menyoroti ketiadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang mencukupi untuk upaya pemadaman tahap awal. Serangkaian kelalaian tersebut dipandang sebagai syarat mutlak atau conditio sine qua non yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
"Sehingga menyebabkan upaya pertama pemadaman kebakaran tidak dapat terlaksana secara efektif," tutur JPU Daru Iqbal Mursid.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan rasa kecewanya terhadap beban tanggung jawab yang seluruhnya diberikan kepada klien mereka. Mereka berpendapat bahwa pemilik gedung juga seharusnya memiliki tanggung jawab proporsional terkait fasilitas keselamatan bangunan.
"Pak Mike (Michael Wishnu) sebenarnya agak kecewa. Iya dengan tuntutan (dua tahun)," ujar Triana Seroja Dewi, Anggota Tim Kuasa Hukum.
Pihak pengacara menegaskan bahwa berdasarkan regulasi bangunan gedung, fasilitas seperti tangga darurat merupakan tanggung jawab pemilik properti, bukan penyewa. Triana mengeklaim kliennya justru telah berinisiatif membeli APAR sendiri untuk perlindungan kantornya.
"Karena banyak ketimpangan. Unsur-unsurnya (tuntutan) kenapa semua pertanggungjawaban itu dibebankan kepada Pak Mike?" lanjut Triana Seroja Dewi.
Tim hukum kini tengah menyiapkan pembelaan guna mengejar putusan yang lebih ringan atau pembebasan bagi terdakwa. Mereka berencana menyertakan bukti-bukti pembelian alat pemadam yang dilakukan secara mandiri oleh Michael sebagai bentuk tanggung jawabnya selaku direktur.
"Ya (harapan beliau) bebas atau seringan-ringannya," kata Triana Seroja Dewi.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari pihak Michael Wishnu. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2026 mendatang.
"Minggu depan kita akan melakukan pembelaan. Terhadap tuntutan memang ada beberapa seharusnya yang tidak menjadi tanggung jawab dari Pak Mike sepenuhnya," jelas Triana Seroja Dewi.
Dalam pembelaan nanti, kuasa hukum kembali menekankan bahwa posisi kliennya hanyalah sebagai penyewa gedung. Menurut mereka, sangat tidak wajar jika persyaratan keselamatan yang seharusnya dipenuhi pemilik gedung untuk IMB justru dibebankan kepada penyewa.
"Seharusnya menjadi kewajiban owner gedung, itu dibeli sendiri oleh Pak Mike sebagai Dirut Terra Drone. Jadi itu ada bukti-buktinya sudah kami siapkan juga," tutur Triana Seroja Dewi.
Pernyataan ini merujuk pada bukti administratif yang disiapkan tim hukum untuk membantah poin kelalaian terkait fasilitas pemadam. Pihak terdakwa tetap bersikukuh bahwa Michael telah mengupayakan prosedur keselamatan sesuai kapasitasnya sebagai penyewa ruang kantor.
"Bahwa Pak Mike itu sudah membeli APAR untuk penanganan keselamatan kebakarannya," lanjutnya Triana Seroja Dewi.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002, penyediaan sarana penyelamatan merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan. Triana menilai adanya kejanggalan dalam tuntutan jaksa yang mengabaikan posisi kliennya sebagai pihak penyewa.
"Itu persyaratan yang harus ada untuk keselamatan kebakaran. Tapi sangat aneh apabila itu menjadi tanggung jawab penyewa, karena posisinya dari Pak Mike ini kan sebagai penyewa gedung gitu," jelas Triana Seroja Dewi.