Status Jakarta sebagai ibu kota Indonesia dipastikan belum berubah hingga pertengahan 2026. Hal ini dikarenakan pemerintah belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi memindahkan kedudukan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepastian hukum mengenai posisi Jakarta ini diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei 2026. Dilansir dari Suara, MK menolak gugatan uji materi terhadap UU IKN guna mencegah terjadinya kekosongan hukum terkait status pusat pemerintahan negara.
Langkah konstitusional melalui penerbitan Keppres merupakan syarat mutlak dalam proses transisi ini. Tanpa dokumen tersebut, Jakarta secara de jure tetap menyandang gelar ibu kota meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan.
Pasal 63 dalam UU DKJ secara eksplisit mengatur bahwa Jakarta tetap menjalankan fungsinya sebagai ibu kota negara sampai presiden mengeluarkan keputusan resmi. Mekanisme ini menunjukkan bahwa perpindahan status tidak terjadi secara otomatis sejak pembangunan IKN dimulai.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menargetkan IKN akan menjadi pusat politik pada tahun 2028. Fokus pembangunan saat ini diarahkan pada penyiapan infrastruktur inti seperti istana negara, gedung legislatif, dan fasilitas hunian bagi para aparatur sipil.
Kendala logistik dan kesiapan fasilitas menjadi alasan utama mengapa pemindahan massal ASN belum sepenuhnya dilakukan. Skala biaya yang besar serta kebutuhan untuk menjaga stabilitas pelayanan publik membuat pemerintah memilih pendekatan yang lebih terukur dan bertahap.
Jakarta saat ini masih memegang peran krusial sebagai pusat ekonomi, bisnis, dan jaringan diplomatik internasional yang mapan. Infrastruktur pendukung yang matang di Jakarta dianggap penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan selama masa transisi berlangsung.
Rencana pemindahan ke Kalimantan Timur sendiri didasari oleh beban berat yang dipikul Jakarta, mulai dari kemacetan hingga penurunan permukaan tanah. IKN diproyeksikan sebagai simbol pemerataan pembangunan untuk mengurangi ketimpangan regional yang selama ini terpusat di Pulau Jawa.
Meskipun pembangunan di IKN terus menunjukkan progres, fungsi politik dan pemerintahan inti akan dipindahkan lebih dahulu. Jakarta diprediksi akan tetap berfungsi sebagai pusat ekonomi nasional, serupa dengan peran New York di Amerika Serikat.