DKI Jakarta Tambah Ruang Hijau Melalui 110 Kawasan Pemakaman

DKI Jakarta Tambah Ruang Hijau Melalui 110 Kawasan Pemakaman
Foto: Ilustrasi DKI Jakarta Tambah Ruang Hijau Melalui 110 Kawasan Pemakaman.

Kawasan pemakaman kini menjadi pilar krusial dalam struktur ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah DKI Jakarta selain keberadaan taman dan hutan kota.

Area pemakaman ternyata menyimpan fungsi ekologis yang vital bagi ibu kota, mulai dari area resapan air hingga menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan.

Hingga April 2026, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat total luas RTH di Jakarta menyentuh angka 3.703,56 hektare, seperti dilansir dari Kompas.

Total cakupan hijau tersebut saat ini baru merepresentasikan sekitar 5,59 persen dari seluruh luas wilayah daratan yang ada di Jakarta.

Pemerintah daerah mengakui angka ini masih berada di bawah target ideal sebesar 30 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Data terbaru menunjukkan bahwa Jakarta memiliki 110 kawasan pemakaman yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dengan luas yang bervariasi.

Dari ratusan lokasi tersebut, terdapat 5 Tempat Pemakaman Umum (TPU) utama yang berfungsi sebagai simpul jaringan pemakaman berskala besar di tingkat provinsi.

Lahan-lahan ini dikategorikan sebagai RTH karena perannya yang tidak hanya menjadi tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga paru-paru kota yang menyuplai oksigen.

Klasifikasi dan Jenis Ruang Hijau

Dalam sistem penataan kota, area pemakaman disejajarkan dengan jenis RTH lainnya seperti taman lingkungan, taman sempadan sungai, jalur hijau jalan, serta hutan kota.

Komposisi ruang hijau di Jakarta sendiri cukup bervariasi dengan dominasi taman lingkungan yang saat ini sudah mencapai 1.335 titik lokasi.

Selain itu, terdapat 130 taman interaktif dan 82 taman kota yang melengkapi fasilitas publik bagi warga Jakarta di tengah padatnya pemukiman.

Fasilitas hijau lainnya meliputi 7 taman rekreasi, 4 taman tingkat kelurahan, 2 taman tingkat kecamatan, hingga 2 taman di level Rukun Tetangga (RT).

Artikel terkait

Rekomendasi