Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Hingga Keppres IKN Terbit

Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Hingga Keppres IKN Terbit
Foto: Ilustrasi Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Hingga Keppres IKN Terbit.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta secara legal formal masih menyandang status sebagai ibu kota negara Indonesia pada Rabu (13/5/2026). Pernyataan ini merujuk pada belum diterbitkannya keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dilansir dari Megapolitan, kepastian hukum mengenai kedudukan Jakarta berimplikasi pada seluruh jalannya roda pemerintahan. Penamaan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tetap digunakan dalam setiap dokumen dan agenda resmi pemerintah daerah maupun pusat hingga aturan baru ditetapkan.

"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan,ÔÇØ ujar Pramono, Gubernur DKI Jakarta.

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini berpijak pada prinsip legalitas pemerintahan yang sinkron dengan ketetapan hukum di tingkat nasional. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dipelajari oleh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap Ibu Kota itu di DKI Jakarta,ÔÇØ kata Pramono, Gubernur DKI Jakarta.

Mantan Sekretaris Kabinet ini menambahkan bahwa perspektif pemerintah pusat selaras dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan diksi ibu kota. Menurutnya, status tersebut tidak akan berubah secara otomatis tanpa landasan hukum yang sah berupa keputusan presiden.

ÔÇ£Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan,ÔÇØ kata Pramono, Gubernur DKI Jakarta.

Kepastian mengenai kedudukan Jakarta ini juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026). MK secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

ÔÇ£Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,ÔÇØ kata Suhartoyo, Ketua MK.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan pertimbangan hukum terkait masa transisi perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada kekosongan status hukum selama proses pembangunan IKN berlangsung.

ÔÇ£Selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,ÔÇØ ujar Guntur, Hakim Konstitusi.

Artikel terkait

Rekomendasi