Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan Samsat Keliling tidak beroperasi di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bekasi pada hari Sabtu ini. Kebijakan ini penting diperhatikan oleh warga yang berencana mengurus administrasi kendaraan mereka di akhir pekan.
Meski demikian, masyarakat di wilayah penyangga lainnya tetap bisa mengakses layanan jemput bola ini. Beberapa titik lokasi tersedia di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, hingga Kota Bekasi untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lokasi Layanan Samsat Keliling Hari Ini
Berdasarkan informasi resmi dari akun X @tmcpoldametro, terdapat beberapa titik operasional yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berikut adalah rincian lokasi serta jadwal operasional layanan Samsat Keliling pada Sabtu ini:
Daftar lengkap lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi:
- Kota Tangerang: Tersedia di Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
- Serpong: Berlokasi di halaman parkir Samsat Serpong, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
- Ciledug: Bertempat di Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City, pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.
- Ciputat: Berlokasi di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
- Kelapa Dua: Layanan dibuka di halaman Gtown House, mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
- Kota Bekasi: Berada di Halaman Parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
- Depok: Tersedia di halaman parkir Samsat Depok (08.00-13.00 WIB) dan kantor Kelurahan Cipayung (08.00-11.00 WIB).
- Cinere: Berlokasi di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Jadwal di atas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada situasi di lapangan. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang selama jam operasional berlangsung.
Syarat dan Ketentuan Pengurusan Pajak
Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang asli maupun salinan fotokopi. Persyaratan utama meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Layanan di gerai keliling ini memiliki batasan tertentu yang harus dipahami oleh setiap pemilik kendaraan. Fasilitas ini dikhususkan hanya untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan tidak melayani tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Bagi pemilik kendaraan yang perlu membayar pajak lima tahunan atau mengganti pelat nomor kendaraan, proses tersebut tidak bisa dilakukan di gerai keliling. Pemilik kendaraan wajib datang langsung ke kantor Samsat induk terdekat untuk memproses administrasi tersebut.
Alternatif Pembayaran Lewat Aplikasi SIGNAL
Bagi warga yang ingin menghindari antrean fisik, pemerintah menyediakan solusi melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Platform ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus PKB tahunan secara daring dari mana saja melalui ponsel pintar.
Aplikasi SIGNAL saat ini telah terintegrasi untuk melayani pembayaran pajak di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Keunggulan lainnya adalah dokumen STNK yang telah disahkan dapat dikirimkan langsung ke alamat rumah pemilik kendaraan melalui jasa pengiriman.
Namun perlu diingat, aplikasi SIGNAL juga memiliki batasan operasional yang sama dengan gerai keliling. Pemilik kendaraan yang memiliki keterlambatan pajak lebih dari satu tahun tetap diwajibkan untuk menyelesaikan urusannya langsung di kantor Samsat.