Satlantas Polresta Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM keliling untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku bukti registrasi berkendara tersebut. Fasilitas bergerak ini berpindah lokasi setiap hari guna menjangkau berbagai wilayah strategis.
Dikutip dari Moladin, pelayanan perpanjangan kartu berkendara di Kabupaten Bandung pada pekan ini menggunakan dua unit armada operasional. Fasilitas tersebut dibagi menjadi mobil SIM Keliling Harupat dan SIM Keliling Si Jalak.
Masyarakat dapat mendatangi lokasi terdekat sesuai dengan tempat operasional masing-masing armada yang telah ditentukan. Pelayanan ini berjalan selama enam hari kerja dalam sepekan.
| Hari, Tanggal | Lokasi |
|---|---|
| Bank BPRS HIK Cileunyi | Richeese Factory Rencong Baleendah |
| LIBUR | Simpang Jl. Baru Majalaya (Tentative) |
| Dealer Honda Nambo Banjaran | Borma Katapang |
Selain armada Harupat, warga juga bisa memanfaatkan unit Si Jalak yang menyisir wilayah kecamatan lain di Kabupaten Bandung.
| Hari, Tanggal | Lokasi |
|---|---|
| Senin, 25 Mei 2026 | Thee Matic Mall Majalaya |
| Selasa, 26 Mei 2026 | Kantor Kecamatan Cicalengka |
| Rabu, 27 Mei 2026 | LIBUR |
| Kamis, 28 Mei 2026 | Taman Kota Baleendah |
| Jumat, 29 Mei 2026 | Dealer Honda 98 Baleendah |
| Sabtu, 30 Mei 2026 | Toserba Prama Banjaran |
Waktu Operasional dan Ketentuan Layanan
Proses penerbitan dokumen dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di tempat. Sesi pendaftaran bagi pemohon dibuka pukul 08.00 sampai 11.00 WIB pada Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jumat dan Sabtu ditutup lebih awal pukul 10.00 WIB.
Jadwal operasional dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan kepolisian setempat. Pembaruan informasi rutin dipublikasikan melalui akun Instagram resmi milik Satlantas Polresta Bandung.
Layanan bergerak ini hanya melayani pemilik SIM A dan SIM C yang status masa berlakunya masih aktif. Dokumen yang telah melewati masa kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari, tidak dapat diproses di lokasi ini dan harus diajukan sebagai permohonan baru di Satpas pusat.
Fasilitas mobile tidak melayani pembuatan kartu perdana atau baru. Pemohon yang memiliki kartu rusak parah hingga data tidak terbaca atau kehilangan dokumen juga harus mendatangi kantor Polresta Bandung secara langsung.
Syarat Dokumen dan Estimasi Biaya
Masyarakat diwajibkan membawa kelengkapan administrasi sebelum mengantre di meja pendaftaran. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP aktif beserta kartu asli untuk verifikasi identitas.
Pemohon juga harus menyertakan kartu fisik lama yang akan diperpanjang beserta salinan fotokopinya. Dokumen pendukung lain yang wajib dipenuhi adalah surat keterangan sehat dari fasilitas medis serta bukti kelulusan tes psikologi resmi.
Nilai transaksi administrasi telah diatur secara resmi oleh pemerintah untuk menjaga transparansi pelayanan publik.
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Rp80.000 | Rp75.000 |
| Rp35.000 ÔÇô Rp75.000 | Rp60.000 ÔÇô Rp100.000 |
Tarif resmi perpanjangan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Beberapa titik operasional sudah menyediakan sarana pembayaran non-tunai, namun warga disarankan tetap menyiapkan uang fisik untuk mengantisipasi gangguan sistem digital.