Jadwal SIM Keliling Jakarta 18-22 Mei 2026 dan Syarat Lengkapnya

Jadwal SIM Keliling Jakarta 18-22 Mei 2026 dan Syarat Lengkapnya
Foto: Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Jakarta 18-22 Mei 2026 dan Syarat Lengkapnya.

Mengecek jadwal serta lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di wilayah Jakarta menjadi hal penting sebelum Anda berangkat. Langkah ini memastikan proses perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara tersebut berjalan lancar tanpa kendala salah tempat.

Dilansir dari Moladin, Polda Metro Jaya mengelola unit mobil SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik strategis. Fasilitas ini sengaja dihadirkan agar masyarakat dapat menjangkau tempat pelayanan dengan lebih mudah dan cepat.

Setiap armada mobil dinas memiliki lokasi operasional yang berbeda setiap harinya. Pelayanan ini biasanya membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada hari kerja.

Masyarakat disarankan datang lebih awal ke lokasi karena kuota formulir antrean harian yang disediakan petugas bersifat terbatas. Berikut adalah daftar titik layanan yang dapat dikunjungi pada tanggal 18 sampai 22 Mei 2026.

Daftar Lokasi Mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya Wilayah DKI Jakarta
WilayahTitik LayananAlamat Lengkap
Jakarta Barat 1LTC GlodokLobby Utama, Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari
Jakarta Barat 2Mal Ciputra JakartaLobby Selatan, Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan
Jakarta PusatKantor Pos Lapangan BantengArea parkir, Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasar Baru, Sawah Besar
Jakarta SelatanUniversitas TrilogiArea parkir samping, Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran
Jakarta TimurGrand Cakung MallLobby depan, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung

Ketentuan Perpanjangan Masa Berlaku

Masyarakat wajib memahami sejumlah aturan dasar sebelum mendatangi posko pelayanan terdekat. Dokumen administrasi yang hendak diperpanjang harus dipastikan masih aktif dan belum melewati tenggat masa berlaku.

Apabila masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik tidak dapat menggunakan layanan keliling ini. Pemohon harus melakukan penerbitan baru di kantor Satpas dengan mengikuti prosedur ujian teori serta praktik dari awal.

Fasilitas bergerak ini juga hanya menerima permohonan untuk golongan SIM A dan SIM C saja. Petugas di dalam mobil operasional tidak melayani pembuatan dokumen berkendara baru.

Semua berkas persyaratan administratif harus dibawa dalam kondisi lengkap demi kelancaran proses verifikasi data diri. Kesesuaian identitas antar dokumen juga menjadi poin krusial yang diperiksa oleh petugas.

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Terdapat empat dokumen utama yang harus dipersiapkan secara mandiri oleh pemohon sebelum menuju ke lokasi operasional mobil dinas:

1. SIM lama asli beserta lembar fotokopinya yang masih berlaku.

2. KTP asli beserta lembar fotokopinya untuk proses pencocokan identitas diri.

3. Bukti kelulusan tes psikologi yang dapat diperoleh secara daring maupun dari lembaga resmi mitra kepolisian.

4. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang telah mendapatkan rekomendasi resmi.

Pemeriksaan medis untuk pemohon umumnya meliputi tes fungsi penglihatan, pendengaran, serta pemeriksaan kondisi fisik secara umum. Kebijakan mengenai pemeriksaan kesehatan ini dijalankan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Rincian Biaya Resmi

Besaran tarif untuk perpanjangan masa berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Nilai tarif ini sama dengan biaya yang berlaku di kantor Satpas induk.

Pemohon kategori SIM A dikenakan tarif pokok sebesar Rp80.000. Sementara itu, untuk pemohon kategori SIM C dikenakan tarif pokok sebesar Rp75.000.

Di luar tarif utama tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk biaya tambahan. Tes kesehatan membutuhkan biaya sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000, sedangkan untuk tes psikologi berkisar antara Rp50.000 hingga Rp60.000 tergantung pada kebijakan tempat pemeriksaan.

Alur dan Tahapan Proses di Lokasi

Prosedur pengurusan dokumen berkendara di unit keliling ini meliputi beberapa tahapan berurutan. Pertama, cek jadwal operasional terbaru yang dirilis melalui kanal resmi Polda Metro Jaya untuk memastikan titik lokasi.

Kedua, lengkapi seluruh dokumen persyaratan termasuk hasil uji medis dan psikologi dari rumah. Ketiga, datang lebih awal ke lokasi untuk mendapatkan nomor urut antrean awal agar terhindar dari risiko kehabisan kuota.

Keempat, ambil dan isi formulir permohonan data diri secara lengkap sesuai petunjuk. Kelima, serahkan formulir beserta berkas persyaratan kepada petugas di loket untuk diverifikasi kelengkapannya.

Keenam, lakukan pembayaran nominal tarif sesuai jenis golongan kendaraan jika dokumen dinyatakan sah. Terakhir, pemohon tinggal menunggu pencetakan fisik kartu baru yang memakan waktu estimasi sekitar 30 hingga 60 menit bergantung pada panjang antrean.

Artikel terkait

Rekomendasi