Polrestro Depok kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling untuk membantu warga melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa perlu mendatangi kantor Satpas. Seperti dilansir dari Id, layanan ini dibuka pada Selasa, 12 Mei 2026, di dua lokasi berbeda.
Fasilitas ini diperuntukkan khusus bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis. Keberadaan layanan keliling bertujuan agar proses administrasi berkendara menjadi lebih praktis serta efisien bagi masyarakat Depok.
Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Apabila masa berlaku dokumen tersebut sudah terlewati, pemohon tidak dapat menggunakan layanan ini.
Bagi pemilik SIM yang sudah mati, prosedur pengajuan harus dilakukan melalui pembuatan SIM baru di kantor Satpas. Hal ini sesuai dengan regulasi yang menetapkan bahwa keterlambatan perpanjangan tidak dapat diproses di unit keliling.
Lokasi dan Jam Operasional 12 Mei 2026
Warga yang ingin mengurus dokumen dapat mendatangi dua titik strategis yang telah disiapkan. Lokasi pertama berada di Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, sedangkan titik kedua berlokasi di Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Beji.
Waktu operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Namun, pendaftaran akan ditutup lebih awal pada pukul 11.00 WIB. Petugas memberlakukan kuota maksimal sebanyak 200 orang pemohon setiap harinya.
Rincian Biaya dan Persyaratan Dokumen
Besaran tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sementara untuk SIM C dipatok seharga Rp 75.000.
Beberapa dokumen wajib disiapkan oleh pemohon untuk kelancaran proses. Persyaratan tersebut meliputi KTP asli beserta dua lembar fotokopi, serta SIM lama asli yang dilengkapi dengan fotokopinya.
Selain dokumen identitas, pemohon juga harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan adalah hasil tes psikologi yang diterbitkan oleh penyedia resmi yang telah ditunjuk.
Kepatuhan Hukum Berkendara
Masyarakat diingatkan untuk selalu memperhatikan masa berlaku surat izin mereka. Berdasarkan Pasal 281 UU Lalu Lintas, mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi.
Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk tetap tertib administrasi. Informasi lebih lanjut mengenai layanan ini bisa didapatkan langsung di lokasi operasional atau dengan menghubungi pihak Polrestro Depok.