Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk masyarakat Kota Bandung pada Selasa, 12 Mei 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara lebih praktis.
Dikutip dari Id, dua unit mobil layanan akan ditempatkan di lokasi strategis guna menjangkau pemohon di berbagai wilayah. Operasional pelayanan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai pada pukul 12.00 WIB.
Masyarakat dapat mendatangi salah satu dari dua lokasi yang telah ditetapkan oleh petugas di lapangan. Berikut adalah titik sebaran mobil SIM Keliling untuk edisi 12 Mei 2026:
- Mobil SIM Keliling 1: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.
- Mobil SIM Keliling 2: Lokasi kedua mengikuti koordinasi petugas di titik keramaian lainnya.
Pemohon sangat disarankan untuk datang lebih awal ke lokasi yang tersedia. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan kuota antrean yang sering kali terbatas setiap harinya.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
Untuk mengakses layanan ini, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon. Pastikan semua berkas telah lengkap sebelum menuju ke mobil layanan:
- SIM asli yang masih dalam masa berlaku.
- KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Surat keterangan hasil tes kesehatan jasmani.
- Hasil tes psikologi resmi.
- Formulir permohonan perpanjangan yang diisi di lokasi.
Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis meski hanya lewat satu hari, pemohon wajib melakukan proses pembuatan SIM baru di kantor Satpas atau Polres setempat.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2026
Besaran tarif perpanjangan SIM pada tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku. Berikut adalah rincian biaya resmi berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
| Jenis Layanan | Tarif PNBP |
|---|---|
| Perpanjangan SIM A | Rp80.000 |
| Perpanjangan SIM C | Rp75.000 |
Ketentuan perpanjangan ini berlaku bagi pemilik SIM A dan SIM C dari seluruh wilayah Indonesia, tidak terbatas pada domisili Bandung saja. Pemohon disabilitas juga tetap mendapatkan hak pelayanan sesuai dengan standar ketentuan kesehatan yang berlaku.