Layanan SIM Keliling Bandung kembali beroperasi guna memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi secara praktis. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran langsung di loket lapangan sejak pagi hari.
Dilansir dari Id, operasional layanan ini dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Perlu dicatat bahwa mobil keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku dan tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM B.
Pemilik kendaraan harus memperhatikan bahwa masa aktif dokumen ini adalah lima tahun sejak diterbitkan. Jika terlambat memperpanjang meski hanya satu hari, pemilik diwajibkan menempuh prosedur pembuatan baru di kantor Satpas terdekat.
Ketentuan tersebut berlandaskan pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4. Selain itu, aturan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat 2.
Bagi warga yang membutuhkan layanan pada Senin, 11 Mei 2026, petugas bersiaga di dua titik strategis di wilayah Bandung. Berikut adalah rincian lokasi dan jam operasionalnya:
- Tenth Avenue: Jalan Soekarno Hatta No.526, Bandung (Pukul 09.00ÔÇô12.00 WIB).
- ITC Kebon Kelapa: Jalan Pungkur, Bandung (Pukul 09.00ÔÇô12.00 WIB).
Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang di lokasi. Pastikan semua dokumen pendukung telah siap sebelum mendatangi loket pendaftaran.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Besaran biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Angka ini merupakan tarif murni di luar biaya pemeriksaan kesehatan.
| Jenis SIM | Biaya PNBP |
|---|---|
| Rp80.000 | Rp80.000 |
| Rp75.000 | Rp30.000 |
Biaya tersebut belum mencakup pengeluaran untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Kedua pemeriksaan tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon perpanjangan.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon harus menyiapkan sejumlah berkas asli beserta salinannya untuk diserahkan kepada petugas. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama yang asli dan fotokopinya.
Selain identitas diri, pemohon wajib melampirkan surat atau bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi SIM. Khusus untuk tes psikologi, surat keterangan harus berasal dari lembaga yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri.
Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, terdapat persyaratan tambahan. Pemohon wajib menyertakan surat keterangan sehat yang mencantumkan rekomendasi dari dokter ahli.
Layanan Alternatif Gerai dan Samsat Keliling
Jika tidak sempat mengunjungi mobil keliling, warga dapat memanfaatkan Gerai SIM Bandung yang berlokasi di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 No.29, Jalan Soekarno Hatta No.590.
Tersedia juga layanan Samsat Keliling Bandung untuk keperluan perpanjangan STNK. Layanan ini berlokasi di Lapangan Futsal Jalan Supratman yang buka setiap Senin hingga Jumat pada pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.