Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini mulai menantikan jadwal penyaluran gaji ke-13 untuk periode tahun 2026. Tambahan penghasilan tahunan ini diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama menyambut tahun ajaran baru sekolah.
Dilansir dari Info, jadwal resmi pencairan tetap merujuk pada regulasi yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan teknis Kementerian Keuangan. Pencairan dana ini krusial bagi ASN untuk membantu biaya pendidikan, tabungan, hingga keperluan rumah tangga lainnya.
Berdasarkan pola penyaluran pada periode sebelumnya, gaji ke-13 diprediksi akan dibayarkan sekitar bulan Juni 2026. Waktu ini dipilih agar selaras dengan kalender pendidikan nasional untuk membantu orang tua membiayai kebutuhan sekolah anak.
Jika terjadi kendala administratif pada proses penyaluran utama di bulan Juni, pemerintah biasanya melakukan pencairan susulan pada bulan Juli 2026. Kepastian tanggal penyaluran akan diumumkan secara resmi melalui petunjuk teknis terbaru.
Komponen dan Penerima Gaji ke-13
Penerima dana ini mencakup PNS pusat dan daerah, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hakim, hingga para pensiunan beserta janda atau dudanya. Pemberian ini merupakan kebijakan rutin tahunan yang bersifat tetap.
Merujuk pada pemberitahuan yang dikutip dari detik.com, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan beberapa komponen penghasilan. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan kinerja.
Bagi ASN di instansi daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen tambahan penghasilan diberikan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan. Besaran ini tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan pangkat atau kelas jabatan yang bersangkutan.
Rincian Nominal Berdasarkan Golongan
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026. Berikut adalah rincian nominal gaji pokok berdasarkan golongan yang dikutip dari Kompas:
| Golongan PNS | Rentang Nominal Terendah (Rp) | Rentang Nominal Tertinggi (Rp) |
|---|---|---|
| 1.685.700 | 2.522.600 | 1.840.800 |
| 2.670.700 | 1.918.700 | 2.783.700 |
| 1.999.900 | 2.901.400 | 2.184.000 |
| 3.643.400 | 2.385.000 | 3.797.500 |
| 2.485.900 | 3.958.200 | 2.591.100 |
| 4.125.600 | 2.785.700 | 4.575.200 |
| 2.903.600 | 4.768.800 | 3.026.400 |
| 4.970.500 | 3.154.400 | 5.180.700 |
| 3.287.800 | 5.399.900 | 3.426.900 |
| 5.628.300 | 3.571.900 | 5.866.400 |
Data untuk golongan IVd berkisar antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500. Sementara untuk golongan tertinggi yaitu IVe, nominalnya berada pada rentang Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200.
Mekanisme Pengecekan Status
Pensiunan PNS dipastikan tetap menerima gaji ke-13 yang besarannya disesuaikan dengan uang pensiun bulanan. Penyaluran bagi pensiunan umumnya dilakukan melalui PT Taspen sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Untuk memantau status pencairan, ASN dapat melakukan pengecekan melalui slip gaji elektronik instansi masing-masing atau memantau mutasi pada rekening bank penyalur. Informasi resmi mengenai progres penyaluran juga dapat dipantau melalui kanal komunikasi Kementerian Keuangan dan BKN.