Pemerintah secara resmi menjadwalkan pembayaran gaji ketiga belas bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pertengahan tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam landasan hukum terbaru yang mengatur hak keuangan aparatur negara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar pemberian Tunjangan Hari Raya serta Gaji Ketiga Belas. Regulasi ini mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan untuk tahun anggaran 2026.
Dikutip dari Money, proses pencairan dana tambahan tersebut bakal dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Hal ini memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah menantikan informasi jadwal pembayaran tunjangan tahunan tersebut.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 poin (1) dalam beleid tersebut.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa meskipun tanggal spesifik belum ditetapkan, periode pembayaran tetap mengacu pada ketentuan Juni. Dana ini diharapkan dapat menyokong kebutuhan rumah tangga hingga biaya pendidikan di pertengahan tahun.
Nilai yang akan diterima oleh setiap pensiunan disesuaikan dengan jumlah pensiun pokok yang diterima setiap bulannya. Ketentuan besaran ini diatur secara spesifik dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Hingga saat ini, perhitungan pensiun pokok yang menjadi standar pembayaran masih merujuk pada regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024. Pensiunan akan menerima dana setara satu kali gaji bulanan tanpa potongan.
| Golongan | Rentang Estimasi Besaran (Rp) |
|---|---|
| Golongan IA | 1.748.100 - 1.962.200 |
| Golongan IB | 1.748.100 - 2.077.300 |
| Golongan IC | 1.748.100 - 2.165.200 |
| Golongan ID | 1.748.100 - 2.256.700 |
| Golongan IIA | 1.748.100 - 2.833.900 |
| Golongan IIB | 1.748.100 - 2.953.800 |
| Golongan IIC | 1.748.100 - 3.078.700 |
| Golongan IID | 1.748.100 - 3.208.800 |
| Golongan IIIA | 1.748.100 - 3.558.600 |
| Golongan IIIB | 1.748.100 - 3.709.200 |
| Golongan IIIC | 1.748.100 - 3.866.100 |
| Golongan IIID | 1.748.100 - 4.029.600 |
| Golongan IVA | 1.748.100 - 4.200.000 |
| Golongan IVB | 1.748.100 - 4.377.800 |
| Golongan IVC | 1.748.100 - 4.562.900 |
Untuk Golongan IVD, besaran yang ditetapkan berada pada kisaran Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900. Sementara itu, bagi penerima di Golongan IVE, estimasi dana yang disalurkan mencapai Rp 1.748.096 sampai dengan Rp 4.957.100.
Para penerima pensiun kini dapat melakukan kalkulasi mandiri terhadap rencana pengeluaran berdasarkan golongan masing-masing. Kepastian dari pemerintah ini menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli purnatugas ASN di seluruh Indonesia.