Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut seluruh izin operasional tempat hiburan malam White Rabbit PIK. Lokasi usaha ini berada di kawasan Golf Island PIK Blok C No. 28ÔÇô30, Jakarta Utara.
Langkah tegas ini berdampak pada seluruh unit bisnis yang dikelola, mencakup restoran, bar, rumah minum atau kafe, hingga fasilitas karaoke. Keputusan diambil setelah adanya evaluasi mendalam dari otoritas terkait.
Dilansir dari Megapolitan, Henny Yusfida selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Tindak Internal Satpol PP DKI Jakarta menyebut tindakan ini adalah respons atas hasil pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Evaluasi tersebut dipicu oleh aksi penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di lokasi tersebut. Penggeledahan itu berkaitan erat dengan dugaan kasus peredaran narkotika di lingkungan usaha tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan, pihak berwenang menemukan bukti kuat adanya pelanggaran serius terhadap aturan daerah yang berlaku di Jakarta.
ÔÇ£Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, ditemukan bahwa kegiatan usaha White Rabit PIK melakukan pelanggaran Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,ÔÇØ kata Henny.
Temuan pelanggaran tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengusulkan penghentian kegiatan usaha kepada dinas perizinan.
Proses Pencabutan Izin dan Penutupan Operasional
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menerbitkan surat resmi pencabutan izin.
ÔÇ£Selanjutnya, usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10 April 2026 melalui Surat Pemberitahuan Pencabutan Perizinan Berusaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri Nomor Induk Berusaha 0908220019155," ujar Henny.
Proses administrasi dan eksekusi pencabutan izin dilakukan secara bertahap pada 8 hingga 9 April 2026. Penutupan ini berlaku mutlak bagi setiap jenis usaha yang terafiliasi di lokasi yang sama.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga telah melayangkan surat rekomendasi penutupan kepada Satpol PP pada Senin, 20 April 2026, guna memastikan penghentian aktivitas di lapangan.
"Telah dilakukan pemasangan spanduk dan stiker penutupan/penghentian kegiatan usaha white rabit," kata Henny menambahkan terkait kondisi terkini di lokasi bangunan tersebut.