Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang penyelesaian hambatan proyek PLTS Terapung Saguling di Jawa Barat yang terkendala perizinan lahan pada Kamis (7/5/2026). Masalah administrasi ini menyebabkan target operasional proyek senilai US$ 80 juta tersebut mundur dari Juni 2026 menjadi Maret 2027.
Dilansir dari Detik Finance, hambatan utama terletak pada keterlambatan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 4,4 hektare milik Kementerian Kehutanan. Lahan tersebut diperlukan untuk pembangunan jaringan transmisi listrik yang menghubungkan waduk ke gardu induk.
CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling, Tim Anderson menjelaskan bahwa kendala teknis berkaitan dengan fasilitas khusus untuk menyalurkan energi listrik. Infrastruktur pendukung seperti kabel dan gardu penghubung menjadi krusial bagi keberlangsungan proyek kerja sama ACWA Power dan PLN Indonesia Power ini.
"Masalahnya special facilities. Special facilities itu diartikan dalam hal ini jaringan listrik, sama substation, sama switching station yaitu kabel-kabel yang bawa listrik dari danau, dari waduknya sampai gardu induknya yang bisa sambungkan listriknya," kata Anderson, CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling.
Pihak pengelola memastikan bahwa pembangunan di atas lahan milik warga dan PLN Indonesia Power sudah tidak memiliki masalah hukum. Fokus saat ini adalah mendapatkan legalitas pemanfaatan kawasan hutan yang berada di bawah otoritas pusat.
"Kami sangat menyadari bahwa kepentingan izin PPKH sangat penting untuk proyek ini," ucap Anderson, CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling.
Perwakilan Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa permohonan resmi secara teknis belum dapat diproses sepenuhnya. Hal ini disebabkan oleh belum lengkapnya dokumen rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sebagai syarat mutlak perizinan.
"Jadi sebenarnya di kami belum berproses, tetapi kami sudah memberikan asistensi untuk hal-hal yang harus dilengkapi secepat mungkin," ujar pihak Kementerian Kehutanan.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo memastikan pihaknya telah menyiapkan lahan pengganti sebagai kompensasi penggunaan kawasan hutan. Lahan tersebut diambil dari aset PLN Group yang berlokasi di area PLTA Saguling untuk segera dialihkan statusnya.
"Sudah Pak. Ini kan kebetulan di PLTA Saguling itu, tempat di mana proyek itu dikembangkan, itu kan ada lahan milik PLN Group yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan begitu," ujarnya, Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman merespons bahwa rekomendasi gubernur segera diterbitkan setelah adanya komitmen nyata terkait penyediaan lahan pengganti. Pemprov mencatat realisasi lahan pengganti oleh PLN baru mencapai 159 hektare dari total kewajiban 1.081 hektare.
"Tentu tidak bisa langsung 'pok terlong' kata orang Bandung, tapi paling tidak kami mohon agreement atau pakta integritas dari Bapak sehingga kami yakin kita selesaikan paralel," ujarnya, Herman Suryatman, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu hingga 2027 bagi PLN untuk menuntaskan seluruh kewajiban pergantian lahan tersebut. Keputusan sidang menyepakati bahwa rekomendasi gubernur akan diterbitkan dalam waktu dekat guna mempercepat proses di Kementerian Kehutanan.
"Yang jelas kan nanti dikasih waktu sampai 2027 nanti cukup, saya pikir waktunya. Tapi yang jelas, untuk proyek ini, kendala tadi rekomendasi Gubernur sudah dihilangkan, akan keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan. Jangan terlalu lama ya," tutup Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.