Istri Korban Pembunuhan Oknum TNI Tolak Maaf Terdakwa di Persidangan

Istri Korban Pembunuhan Oknum TNI Tolak Maaf Terdakwa di Persidangan
Foto: Ilustrasi Istri Korban Pembunuhan Oknum TNI Tolak Maaf Terdakwa di Persidangan.

Puspita Aulia, istri mendiang Mohammad Ilham Pradipta yang menjabat Kepala Cabang bank BUMN, menolak permohonan maaf dari kuasa hukum dan para terdakwa pembunuhan suaminya. Penolakan tersebut disampaikan saat ia hadir sebagai saksi tambahan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/5/2026).

Tiga anggota TNI menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Dilansir dari Megapolitan, proses hukum terhadap ketiga prajurit tersebut bermula dari penangkapan yang dilakukan sehari setelah informasi keterlibatan mereka teridentifikasi pada Agustus 2025.

"Dari Kopassus sebenarnya sudah melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum. Kami pada saat malam itu tanggal 20 Agustus 2025 sudah ada informasi (soal keterlibatan para terdakwa) dan paginya kami tanggal 21 Agustus 2025 itu sudah langsung menangkap para terdakwa," kata pengacara di dalam Ruang Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

Setelah memaparkan kronologi penangkapan, pihak kuasa hukum meminta keluarga korban agar bersedia memberikan maaf secara tulus kepada para kliennya di hadapan majelis hakim.

"Apakah Bapak dan Ibu bisa memberikan maaf kepada para terdakwa walaupun harus dihukum seberat-beratnya? Karena secara manusia kita harus saling memaafkan agar almarhum di sana tenang dan risiko itu akan ditanggung oleh para terdakwa atas apa yang diperbuat," tanya Pengacara.

Puspita Aulia yang memberikan keterangan dengan penuh emosional menyatakan bahwa luka batin yang ia alami sangat mendalam sehingga tidak bisa menerima permintaan tersebut untuk saat ini.

"Apa yang terjadi kemarin itu merupakan hal yang membuat saya hati saya sakit seumur hidup saya. Jadi saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyaikitkan untuk saya," jawab Puspita sembari menangis.

Menjelang akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berbicara. Serka Mochamad Nasir mengklaim bahwa tindakannya menculik korban hanya didasari atas perintah atasan.

"Izin Yang Mulia. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bapak, Ibu, mohon maaf sebelumnya. Sebelumnya saya ini hanya diperintahkan. Saya tidak ada maksud dan tujuan untuk seperti menculik korban," kata terdakwa Serka Mochamad Nasir.

Terdakwa pertama ini kemudian menegaskan kesiapannya untuk menjalani konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukan bersama anggotanya.

"Sekali lagi saya pribadi dengan anggota saya saya memohon maaf dan saya siap menerima hukumannya. Terima kasih," jelas Nasir.

Kopda Feri Herianto selaku terdakwa kedua turut menyampaikan rasa penyesalan mendalam dan mengaku bahwa tindakannya merupakan sebuah kebodohan pribadi.

"Saya mengakui kesalahan saya, saya mohon maaf dari hati yang paling dalam karena kebodohan dan kekhilafan saya dan ikut campur tangan dari Gusti Allah atas tindakan saya. Saya mohon maaf Bapak, saya tidak menjelekkan nama satuan saya," kata Feri.

Feri menambahkan bahwa ia menyadari risiko besar yang harus dihadapinya dan tidak banyak kata yang bisa disampaikan selain ungkapan rasa sesal.

"Saya hanya melakukan kebodohan dan kekhilafan saya, Bapak Ibu izin. Kami tidak bisa berkata banyak atau apa, Bapak saya menyesali perbuatan saya Bapak. Saya siap menerima risikonya Bapak," jelasnya.

Sementara itu, Serka Frengky Yaru berdalih bahwa dirinya hanya sekadar ikut dalam aksi tersebut tanpa mengetahui tujuan utama dari kegiatan yang dilaksanakan para terdakwa lainnya.

"Izin untuk dari kami mungkin kami minta maaf karena kami di dalam perkara ini kami tidak menanyakan apa tujuannya dan apa yang mau dilaksanakan di situ jadi kami hanya sekadar ikut," kata Frengky.

Ia menyatakan penyesalan karena tetap mengikuti aksi tersebut meski tidak memahami duduk perkara yang sebenarnya terjadi.

"Mungkin dari kami kami minta maaf kalaupun terjadi seperti kayak kemarin itu kalau kami tahu seperti begitu kami tidak akan ikut juga. Mungkin itu dari kami kami minta maaf. Terima kasih Yang Mulia izin," ungkapnya.

Oditurat Militer Jakarta mendakwa para pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyusun dakwaan subsider untuk mengantisipasi fakta persidangan.

"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur Oditur Militer.

Oditur juga mencantumkan dakwaan alternatif terkait perampasan kemerdekaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban Mohammad Ilham Pradipta.

"Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

Dakwaan tambahan mengenai tindakan menyembunyikan kematian khusus dikenakan kepada terdakwa Nasir dalam berkas perkara tersebut.

"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

Artikel terkait

Rekomendasi