Israel Resmi Terapkan UU Hukuman Mati bagi Teroris di Tepi Barat

Israel Resmi Terapkan UU Hukuman Mati bagi Teroris di Tepi Barat
Foto: Ilustrasi Israel Resmi Terapkan UU Hukuman Mati bagi Teroris di Tepi Barat.

Pemerintah Israel resmi memberlakukan undang-undang baru yang mengatur penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terorisme di wilayah pendudukan Tepi Barat pada Minggu (17/5/2026). Regulasi ini mulai berjalan setelah adanya penandatanganan amandemen dekrit keamanan oleh militer setempat atas perintah langsung Menteri Pertahanan Israel.

Kebijakan baru ini disahkan melalui penandatanganan dokumen oleh Kepala Komando Pusat Israel, Mayor Jenderal Avi Bluth, dilansir dari Investor Daily. Langkah penandatanganan tersebut menjadi penanda pergeseran radikal dalam kebijakan hukum pidana militer di wilayah konflik tersebut.

"Undang-undang hukuman mati bagi teroris kini telah mulai berlaku. Atas instruksi Menteri Pertahanan Israel Katz, Komandan Distrik Militer Pusat, Mayjen Avi Bluth, menandatangani amandemen dekrit yang memungkinkan hukuman mati diterapkan kepada teroris di Yudea dan Samaria (Tepi Barat) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tulis pernyataan resmi Kementerian Pertahanan Israel seperti dikutip Sputnik, Senin (18/5/2026).

Otoritas kementerian menjelaskan bahwa pemberlakuan regulasi ketat ini merupakan respons nyata dari Pemerintah Israel atas eskalasi keamanan yang terjadi. Langkah agresif ini diambil menyusul serangan besar yang diluncurkan oleh kelompok pejuang Palestina, Hamas, pada 7 Oktober 2023.

Amandemen hukum pidana ini menetapkan vonis hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi individu yang terbukti membunuh seseorang dengan tujuan menyangkal keberadaan Negara Israel dalam aksi teror. Namun, rumusan pasal yang diadopsi oleh parlemen Israel (Knesset) tersebut memicu gelombang kritik dari pengamat domestik dan komunitas internasional karena dinilai ambigu serta diskriminatif.

Ketentuan hukum baru ini mengindikasikan adanya standar ganda karena tidak akan berlaku bagi warga negara Israel atau penduduk resmi di negara tersebut. Kritik tajam muncul karena aturan ini dinilai dikunci sepihak untuk mengategorikan serangan teroris hanya pada tindakan yang mengancam kepentingan nasional atau warga Israel.

Penerapan hukuman mati tercatat sangat jarang terjadi dalam sejarah peradilan Israel sejak berdiri pada 1948, di mana hukum sipil telah menghapusnya untuk kasus pembunuhan biasa sejak 1954. Eksekusi yudisial terakhir yang tercatat adalah hukuman gantung terhadap Adolf Eichmann, arsitek utama Holocaust dari Nazi Jerman, pada tahun 1962.

Pengesahan undang-undang ini kini memicu perdebatan sengit di panggung diplomasi internasional. Sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional dan perwakilan PBB memperingatkan adanya potensi pelanggaran Konvensi Jenewa serta dampak buruk yang dapat memperlebar jurang diskriminasi terhadap warga Palestina.

Artikel terkait

Rekomendasi