Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan terhadap aspirasi Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menuntaskan agenda reformasi Polri pada Selasa (28/4/2026). Langkah tersebut dinilai mendesak demi memperkuat kinerja institusi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas.
Dilansir dari Nasional, urgensi perbaikan internal kepolisian ini berkaitan erat dengan penguatan fungsi institusi dalam menjalankan tugasnya. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa komitmen reformasi tersebut harus segera diimplementasikan secara nyata karena kelompok pelaksana agenda telah dibentuk oleh Presiden.
"Karena itu menjadi kebutuhan yang mendesak untuk memperkuat institusi Polri kemudian meningkatkan kinerja pelayanan Polri kepada masyarakat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menambahkan bahwa inisiatif pembentukan tim reformasi ini merupakan instruksi langsung dari kepala negara. Pihaknya berharap struktur yang sudah ada dapat bekerja maksimal sesuai arahan yang diberikan sejak awal pembentukan komisi tersebut.
ÔÇ£Presiden yang meminta dibentuk,ÔÇØ kata Sugeng.
Pemerintah tercatat telah melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian pada 7 November 2025 di Istana Merdeka. Di sisi internal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri pada 17 September 2025 sebagai bagian dari upaya pembenahan korps bhayangkara.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri menyoroti belum adanya pertemuan antara Presiden dengan Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Padahal, tim tersebut dilaporkan telah menyelesaikan dokumen rekomendasi sejak 2 Februari 2026 atau sekitar dua bulan yang lalu.
ÔÇ£Presiden Prabowo Subianto yang seharusnya berfokus pada komitmen membenahi Polri, justru tidak kunjung bertemu dengan KPRP karena alasan sibuk mengikuti Board of Peace bentukan Donald Trump, kunjungan luar negeri, dan masih harus menunggu tanggal pasti pertemuan yang diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet. Padahal, KPRP telah selesai merampungkan rekomendasi per 2 Februari 2026,ÔÇØ kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBH Arif Maulana di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Arif Maulana menekankan bahwa penuntasan reformasi sangat krusial untuk menghentikan berbagai praktik penyimpangan, seperti kriminalisasi hingga rekayasa kasus. Ia juga mengingatkan risiko penyalahgunaan wewenang pasca pengesahan KUHAP yang membutuhkan pengawasan ketat melalui pembenahan institusi secara menyeluruh.
ÔÇ£Mendesak Presiden Prabowo Subianto mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan terkait tuntutan masyarakat untuk mereformasi kepolisian. Pengabaian suara masyarakat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan bagi pemerintah dan institusi kepolisian," ungkapnya.