Kepolisian mengimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor untuk segera membuat laporan resmi di kantor polisi terdekat guna mempercepat pemetaan dan pengejaran pelaku. Arahan ini bertujuan memutus rantai peredaran kendaraan hasil curian melalui sinkronisasi data laporan dengan hasil penangkapan di lapangan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyatakan bahwa langkah pelaporan yang cepat sangat krusial bagi pihak kepolisian. Sebagaimana dilansir dari Otomotif, masyarakat diwajibkan membawa dokumen administrasi kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti sah kepemilikan.
Selain dokumen wajib, penyidik menyarankan korban untuk menyertakan bukti pendukung lain yang tersedia di lokasi kejadian. Penyerahan bukti tambahan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam mengidentifikasi jejak pelaku saat proses penyelidikan berlangsung.
"Kalau ada misalkan membantu polisi dengan membawa bukti petunjuk CCTV, misalkan boleh ditunjukkan juga," ujar Ojo, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Pemeriksaan mendalam akan dilakukan petugas untuk menggali kronologi lengkap kejadian tersebut. Informasi mendetail mengenai waktu dan lokasi menjadi kunci utama bagi polisi dalam mencari celah atau jejak yang mungkin ditinggalkan oleh para pelaku.
"Nanti, akan ditanya kapan kejadiannya, di mana kira-kira ada barang bukti yang ketinggalan oleh pelaku, misalkan kemudian ada bukti petunjuk CCTV dan lain-lain, nopolnya berapa dan lain-lain," kata Ojo.
Setelah proses interogasi awal, polisi akan melakukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan keterangan yang ada. Saat pelaku berhasil diringkus, pihak berwajib akan menggali informasi mengenai wilayah operasi mereka untuk dicocokkan dengan basis data laporan masyarakat.
"Misalkan, 10 titik, nanti di 10 titik itu kan orang-orang apakah ada yang melapor, nanti dicocokkan. Jika ada LP, langsung ketemu, LP dianggap selesai, pelakunya ditangkap," kata Ojo.
Kepolisian juga berkomitmen untuk melacak aliran penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut. Fokus penyelidikan mencakup identitas pembeli hingga lokasi terkini kendaraan guna memastikan seluruh jaringan sindikat dapat terungkap sepenuhnya.
Pada kesempatan lain di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4/2026), Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Heri Wahyudi bersama Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena telah melakukan penyerahan unit kendaraan hasil curian kembali kepada pemilik sahnya.