Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB-P2 Melalui Skema Pembebasan Pokok

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB-P2 Melalui Skema Pembebasan Pokok
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB-P2 Melalui Skema Pembebasan Pokok.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meresmikan pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Kamis (23/4/2026). Kebijakan tahun pajak 2026 ini mencakup pembebasan pokok hingga diskon pembayaran lebih awal untuk meringankan beban finansial warga sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari program tahun sebelumnya yang dinilai sukses memacu penerimaan daerah melalui sektor pajak. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, otoritas pajak daerah menyediakan berbagai skema keringanan mulai dari pengurangan nilai pokok hingga penghapusan sanksi administrasi bagi warga yang terlambat melunasi kewajibannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa keberlanjutan program ini bertujuan untuk menjaga efektivitas penagihan pajak di wilayah ibu kota.

"Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program dengan beberapa skema, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dan keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif," ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Lusiana juga mengimbau agar seluruh wajib pajak di Jakarta segera mengambil kesempatan ini. Partisipasi aktif masyarakat dalam melunasi pajak secara tepat waktu dipandang sebagai instrumen vital untuk mempercepat agenda pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Jakarta.

"Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global," katanya.

Dalam rincian kebijakan tersebut, Pemprov DKI memberikan pembebasan 100 persen bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan rumah susun dengan batas NJOP Rp650 juta. Ketentuan ini terbatas untuk satu objek pajak milik individu yang datanya telah terverifikasi dalam sistem perpajakan digital milik pemerintah daerah.

Selain itu, sistem akan memberikan pengurangan pokok otomatis sebesar 50 persen bagi warga yang konsisten tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya. Kenaikan pajak tahunan juga dikunci pada angka maksimal lima persen dari nilai tahun 2025, kecuali bagi lahan yang mengalami perluasan fisik bangunan atau tanah yang dibatasi maksimal 25 persen.

"Pengurangan sebesar nilai tertentu, sehingga kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2026 maksimal lima persen dari tahun pajak 2025," kata Lusiana.

Keringanan khusus sebesar 75 persen turut dialokasikan bagi keturunan veteran, pahlawan nasional, serta ahli waris mantan pejabat negara yang berdomisili di Jakarta. Insentif ini dibatasi untuk satu lahan seluas maksimal 1.000 meter persegi dan wajib diajukan oleh pemohon melalui portal daring resmi Bapenda.

"Hanya berlaku untuk satu objek pilihan Wajib Pajak. SPPT belum lunas, permohonan dapat diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id," ujarnya.

Bagi warga yang melakukan pembayaran lebih awal, tersedia diskon berjenjang mulai dari 10 persen pada periode April-Mei, 7,5 persen pada Juni-Juli, dan 5 persen pada Agustus-September 2026. Selain itu, denda keterlambatan serta bunga angsuran untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya resmi dihapus sepenuhnya hingga akhir Desember 2026.

"Dengan program ini, kami harap warga bisa lebih patuh membayar pajak dan ikut mendukung pembangunan Jakarta," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi