Pemerintah secara resmi mengumumkan penundaan jadwal penyaluran insentif untuk kendaraan listrik di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa subsidi yang semula dijadwalkan cair pada Juni 2026, kini diundur ke bulan berikutnya.
Purbaya memastikan bahwa pemberian insentif bagi pembeli kendaraan listrik baru akan dimulai pada Juli 2026. Penundaan ini membuat jadwal subsidi bergeser satu bulan dari rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kabar mengenai perubahan jadwal ini disampaikan langsung oleh Menkeu saat berada di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (26/5). "Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," ungkap Purbaya kepada awak media.
Target dan Skema Insentif Kendaraan Listrik
Pemerintah pada awalnya menargetkan program ini bisa berjalan pada Juni 2026 sebagai upaya memperkuat ekonomi nasional. Langkah ini diharapkan mampu memicu konsumsi masyarakat pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.
Selain mendorong ekonomi, program ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM). Sebanyak 200 ribu unit kendaraan listrik telah disiapkan pemerintah untuk menerima manfaat subsidi tersebut.
Rincian kuota kendaraan yang akan mendapatkan subsidi adalah sebagai berikut:
- Mobil Listrik: Pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 100 ribu unit untuk kategori ini.
- Motor Listrik: Kuota yang disediakan juga mencapai 100 ribu unit untuk pembelian baru.
Purbaya menambahkan bahwa jumlah kuota tersebut masih bisa ditambah jika antusiasme masyarakat melampaui target awal. Pemerintah akan terus memantau dinamika permintaan di pasar otomotif nasional.
Mekanisme Subsidi dan Potongan Harga
Bentuk insentif yang diberikan bagi konsumen mobil listrik adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Potongan pajak ini berkisar antara 40 persen hingga 100 persen bagi setiap unitnya.
Besaran potongan PPN tersebut tidak diberikan secara sembarangan kepada setiap merek. Penentu utamanya adalah jumlah kandungan nikel yang terdapat di dalam baterai kendaraan listrik yang dipasarkan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin beralih ke sepeda motor listrik, pemerintah memberikan skema subsidi yang berbeda. Setiap pembelian satu unit motor listrik baru akan mendapatkan bantuan langsung sebesar Rp5 juta.
Berikut adalah ringkasan skema insentif kendaraan listrik tahun 2026:
| Kategori Kendaraan | Jenis Insentif | Besaran Nilai |
|---|---|---|
| Mobil Listrik | PPN DTP | 40% hingga 100% |
| Motor Listrik | Subsidi Langsung | Rp5 Juta per unit |
Tabel di atas menunjukkan perbedaan skema bantuan antara kendaraan roda empat dan roda dua yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Perbedaan ini disesuaikan dengan karakteristik pasar dan kebutuhan industri saat ini.
Terkait alasan penundaan selama satu bulan ini, Menteri Keuangan belum memberikan penjelasan secara mendalam. Ia hanya menekankan bahwa pemerintah saat ini masih merampungkan beberapa perhitungan teknis.
Proses perhitungan ulang ini menjadi faktor utama mengapa program tidak bisa diluncurkan tepat waktu. Pemerintah ingin memastikan seluruh aspek administratif dan fiskal berjalan dengan matang sebelum dijalankan pada Juli mendatang.