Pemerintah Siapkan Insentif Baru Kendaraan Listrik dalam Dua Pekan

Pemerintah Siapkan Insentif Baru Kendaraan Listrik dalam Dua Pekan
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan Insentif Baru Kendaraan Listrik dalam Dua Pekan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempercepat pembahasan regulasi insentif kendaraan listrik demi mendorong pertumbuhan pasar otomotif nasional yang menunjukkan tren permintaan tinggi. Kebijakan tersebut ditargetkan dapat masuk ke dalam sistem pemerintahan dalam waktu dua pekan mendatang.

Langkah ini diambil menyusul berakhirnya sejumlah keringanan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan tersebut pada periode sebelumnya. Dilansir dari Detik Oto, percepatan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Perindustrian.

Purbaya Yudhi Sadewa menilai antusiasme masyarakat terhadap penggunaan transportasi bertenaga baterai masih sangat besar saat ini. Hal tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengkaji ulang pemberian stimulus fiskal.

"Demand untuk mobil listrik juga kelihatannya kenceng ya. Mungkin kita akan pikirkan lagi nanti bagaimana sih, insentif untuk mobil listrik dalam waktu dekat," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Pembahasan aturan baru ini melibatkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita demi memastikan integrasi kebijakan yang tepat sasaran. Purbaya menegaskan bahwa proses birokrasi akan diperingkas agar insentif bisa segera dimanfaatkan oleh pelaku industri dan konsumen.

"Biar kita dorong cepat. Supaya, let's say, dua minggu dari sekarang sudah masuk ke sistem insentifnya," ungkap Purbaya, Menteri Keuangan.

Sejumlah insentif bagi kendaraan listrik sebelumnya memang telah habis masa berlakunya, termasuk pembebasan bea masuk untuk kendaraan impor yang berakhir pada Desember 2025. Selain itu, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk produksi lokal juga belum berlanjut di tahun ini, yang memicu kenaikan harga di pasar.

Ketidakpastian juga sempat muncul terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akibat terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pajak daerah.

Merespons situasi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ sebagai instruksi kepada pemerintah daerah. Tito meminta agar pemerintah di daerah tetap memberikan pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai guna menjaga ekosistem transportasi hijau.

Beberapa wilayah pun telah merespons instruksi pusat tersebut demi menjaga stabilitas harga dan minat beli masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang telah memberikan kepastian bahwa unit kendaraan listrik tetap terbebas dari pungutan PKB dan BBNKB.

Artikel terkait

Rekomendasi