Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) tengah dibayangi ketidakpastian kebijakan yang diprediksi bakal menekan keberlangsungan usaha secara signifikan. Dilansir dari Money, tekanan ini muncul seiring rencana pemberlakuan berbagai regulasi nonfiskal yang membatasi ruang gerak industri.
Beberapa kebijakan yang menjadi sorotan meliputi pembatasan promosi, wacana kemasan polos, hingga rencana pelarangan bahan tambahan pada produk rokok konvensional maupun elektrik. Aturan ini berakar dari Pasal 432 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Kementerian Kesehatan kini memegang mandat untuk menyusun detail bahan tambahan yang dilarang melalui aturan turunan. Larangan tersebut dikabarkan menyasar bahan kategori food grade, termasuk menthol, gula, ekstrak buah, hingga rempah-rempah yang selama ini menjadi komponen utama.
Kebijakan pelarangan bahan tambahan ini dinilai mengancam struktur industri kretek nasional yang menguasai sekitar 97 persen pangsa pasar di Indonesia. Hal ini dikarenakan setiap merek memiliki racikan khusus yang menjadi identitas produknya.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menjelaskan bahwa industri saat ini memikul beban berat karena kebijakan fiskal dan nonfiskal yang datang bersamaan.
"Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri," ujar Henry pada Jumat (8/5/2026).
Henry juga menyoroti ketiadaan infrastruktur pengujian yang memadai dari pemerintah, seperti laboratorium terakreditasi untuk memverifikasi bahan yang dilarang. Menurutnya, hal ini bisa memicu ketidakadilan bagi produsen resmi.
"Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau karena kepentingan kelompok tertentu," kata Henry.
Risiko Ekonomi dan Ancaman PHK
GAPPRI memperingatkan bahwa hilangnya keunikan rasa kretek dapat menghentikan aktivitas produksi secara total. Dampaknya diprediksi meluas hingga ke jutaan petani tembakau, cengkeh, serta ratusan ribu buruh pelinting di berbagai daerah.
"Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tapi hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting," tutur Henry.
Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, menambahkan bahwa pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin berisiko menimbulkan guncangan ekonomi pada sisi pasokan komoditas lokal.
"Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60 persen tembakau dan 40 persen cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis," jelas Esther.
Esther menilai kebijakan ini berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menurunkan nilai ekonomi komoditas unggulan Indonesia secara sistemik.
Potensi Perluasan Pasar Ilegal
Dampak lain yang dikhawatirkan adalah meningkatnya peredaran rokok ilegal di masyarakat. Ketika produk legal kehilangan ciri khas rasa dan harganya terus meroket, konsumen cenderung beralih ke produk tanpa izin yang lebih murah.
Kondisi ini dianggap berbahaya karena produk ilegal tidak melalui pengawasan standar keamanan. Esther berpendapat bahwa pembatasan yang mengabaikan perilaku pasar tidak akan efektif dalam menekan angka perokok.
GAPPRI dan INDEF mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan IHT melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan. Langkah ini diperlukan untuk menyelaraskan aspek kesehatan dengan perlindungan tenaga kerja dan penerimaan negara.
Kedua lembaga tersebut juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap aturan yang sudah ada, seperti pembatasan usia pembeli di tingkat ritel. Fokus pemerintah dinilai terlalu condong pada pelarangan produk dibandingkan penguatan edukasi dan penindakan lapangan.