Industri asuransi jiwa melakukan penyesuaian pada dokumen pembelian polis asuransi secara komprehensif. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pedoman Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Dikutip dari Investortrust, penyesuaian ini didasarkan pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 251. Langkah tersebut mencerminkan komitmen sektor asuransi untuk memperkuat transparansi informasi.
Perubahan menyasar Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), ketentuan polis, formulir perubahan dan pemulihan polis, formulir klaim, hingga pedoman operasional. Tujuannya adalah memastikan kejelasan hak serta kewajiban antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Proses ini juga melibatkan pelatihan bagi tenaga pemasar dan mitra distribusi. Hal tersebut dilakukan agar setiap pemangku kepentingan mampu menyampaikan informasi secara akurat kepada masyarakat.
Poin penting dari kebijakan ini adalah penyesuaian tersebut tidak mengubah manfaat perlindungan nasabah. Seluruh manfaat tetap berjalan sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati bersama.
Penerapan prinsip itikad baik atau utmost good faith kini diperkuat secara lebih proporsional. Aturan baru ini mendorong perusahaan asuransi untuk konsisten menunjukkan transparansi dalam penyusunan kontrak.
Pengamat Asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Barkah Taim menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memperjelas ketentuan yang selama ini menjadi dasar praktik asuransi.
"Dalam asuransi, seluruh hal yang berkaitan dengan polis dan tata kerja pertanggungan memang harus tercantum secara jelas di dalam dokumen polis dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi. Karena itu, dengan adanya hasil keputusan MK KUHD 251 dapat memperjelas adanya prinsip utmost good faith, di mana pembatalan polis perlu dinyatakan secara lebih tegas agar tidak dilakukan secara sepihak dan secara serta-merta tanpa proses yang jelas, harus, harus melalui mekanisme yang adil/ketentuan yang berlaku. " ujarnya dikutip Minggu (23/5/2026).
Abitani Barkah Taim menambahkan bahwa industri asuransi jiwa sebenarnya memiliki mekanisme contestable period yang umumnya berlangsung selama dua tahun. Melalui fitur ini, perusahaan dapat mengklarifikasi informasi risiko yang belum terungkap.
"Di sisi lain, nasabah juga memiliki ruang untuk mempelajari polis melalui free look period, biasanya selama 14 hari setelah polis diterima. Dalam periode ini nasabah dapat memastikan bahwa isi polis sesuai dengan penjelasan yang diberikan. Jika tidak sesuai, polis dapat dibatalkan dan premi dikembalikan," jelasnya.
Proses klaim dan pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal. Standarisasi ini diharapkan mempermudah nasabah memahami alur klaim sekaligus meminimalkan potensi kesalahpahaman.
Perusahaan asuransi kini dituntut menyampaikan informasi pembaruan ini secara sederhana dan konsisten. Penyusunan panduan internal serta materi edukasi publik menjadi instrumen penting dalam masa transisi.
Kejujuran data sejak awal pengajuan serta pemahaman atas pengecualian polis tetap menjadi faktor kunci bagi nasabah. Penyesuaian dokumen ini menegaskan kembali urgensi prinsip-prinsip mendasar tersebut.
Langkah penyesuaian ini diharapkan mampu mendorong kemajuan ekosistem asuransi di Indonesia. Sektor ini berkomitmen menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta manajemen kepatuhan secara ketat.
Menurut Abitani Taim, penguatan prosedur operasional ini merupakan bagian dari upaya regulator meningkatkan pelindungan konsumen. Momentum ini dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat.
"Ke depan, peningkatan literasi keuangan, khususnya mengenai asuransi, tetap perlu terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam polis," papar Abitani.
Saat ini, berbagai perusahaan asuransi jiwa di bawah pengawasan OJK telah memasuki tahap implementasi. Proses meliputi peninjauan internal, validasi substansi, serta penyelarasan dengan regulasi terkini.
Manajemen perusahaan juga mempersiapkan dokumen versi terbaru beserta materi komunikasi pendukung. Upaya tersebut dijalankan guna menjamin seluruh proses implementasi berlangsung secara tertib dan menyeluruh.