Indonesia SIPF Dorong Penguatan Hukum Perlindungan Investor Efek

Indonesia SIPF Dorong Penguatan Hukum Perlindungan Investor Efek
Foto: Ilustrasi Indonesia SIPF Dorong Penguatan Hukum Perlindungan Investor Efek.

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia SIPF) resmi menerbitkan Consultation Paper pada Selasa (14/4/2026) guna mendorong penguatan regulasi perlindungan investor hingga setingkat undang-undang. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum aset pasar modal nasional.

Penyusunan dokumen tersebut dilansir dari Investortrust ditargetkan selesai hingga tahap Policy Statement pada Juni 2026 mendatang. Saat ini landasan hukum perlindungan investor dinilai masih terbatas karena hanya bersandar pada regulasi sektoral Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketiadaan aturan di tingkat undang-undang memicu kekosongan hukum yang dinilai krusial di tengah pesatnya perkembangan pasar modal. Terlebih, terdapat rencana peningkatan kebijakan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen bagi emiten.

Direktur Utama Indonesia SIPF Gusrinaldi Akhyar menjelaskan situasi kelembagaan saat ini yang belum terakomodasi dalam payung hukum tertinggi pasar modal melalui konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

"Dalam kerangka kelembagaan struktur pasar modal saat ini, lembaga perlindungan investor belum diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun perubahan terakhir dalam UUP2SK," ujarnya.

Kebutuhan regulasi komprehensif ini kian mendesak mengingat jumlah investor pasar modal di berbagai instrumen kini telah menembus angka 20 juta orang. Indonesia SIPF menekankan pentingnya aturan berbasis kebutuhan riil di lapangan yang juga selaras dengan prinsip internasional IOSCO.

"Itu artinya kita ingin mendorong lebih banyak investor ritel masuk ke pasar modal, tetapi produk yang dilindungi masih terbatas," jelasnya.

Tahapan berikutnya dari penyusunan aturan ini adalah pengumpulan masukan dari masyarakat yang dijadwalkan berlangsung sepanjang April hingga pertengahan Mei 2026. Peran lembaga independen perlindungan investor diharapkan semakin kokoh dalam struktur pasar modal.

Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal, dan Hukum Indonesia SIPF Inneke Kusuma Dewi menyatakan bahwa jangka waktu yang disediakan untuk menjaring aspirasi publik ini berkisar selama satu bulan.

"Pihaknya memberikan waktu sekitar 30 hari untuk menerima masukan sebelum proses finalisasi dilakukan," kata Inneke.

Setelah masukan dianalisis, Policy Statement akan difinalisasi pada Mei hingga Juni 2026 untuk diserahkan kepada OJK. Dokumen tersebut kemudian bakal diteruskan ke DPR dengan harapan proses pembahasan undang-undang perlindungan investor dapat dimulai pada tahun ini.

Artikel terkait

Rekomendasi