Pemerintah Indonesia tengah merampungkan proses ratifikasi domestik terkait ASEAN Petroleum Security Agreement (APSA) guna memperkuat ketahanan energi di kawasan Asia Tenggara. Dilansir dari Nasional, proses teknis kerja sama ini sedang ditangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai focal point nasional pada Selasa (12/5/2026).
Juru bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A Mulachela, menjelaskan bahwa APSA berfungsi sebagai instrumen koordinasi dan pertukaran informasi antarnegara anggota saat menghadapi situasi darurat energi global. Kesepakatan ini memungkinkan adanya bantuan pasokan minyak secara sukarela.
ÔÇ£Dalam konteks Indonesia, perkembangan teknis proses ratifikasi ditangani oleh focal point kerja sama ini, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),ÔÇØ kata Vahd Nabyl A Mulachela, juru bicara Kemlu RI.
Vahd menambahkan bahwa melalui kerangka kerja sama ini, negara-negara di Asia Tenggara dapat saling mendukung secara komersial apabila terjadi gangguan distribusi energi yang signifikan di kawasan tersebut.
ÔÇ£APSA merupakan mekanisme kerja sama ASEAN untuk memperkuat ketahanan energi kawasan melalui peningkatan koordinasi, pertukaran informasi, dan kerja sama penanganan situasi darurat energi,ÔÇØ ujar Vahd Nabyl A Mulachela, juru bicara Kemlu RI.
Mekanisme ini juga dirancang untuk fleksibilitas bantuan antarnegara anggota sesuai dengan kapasitas masing-masing pihak yang terlibat tanpa adanya beban permanen bagi satu negara tertentu.
ÔÇ£Melalui kesepakatan tersebut, negara-negara ASEAN memiliki kerangka untuk saling membantu secara sukarela dan berdasarkan mekanisme komersial apabila terjadi gangguan pasokan energi di kawasan,ÔÇØ kata Vahd Nabyl A Mulachela, juru bicara Kemlu RI.
Senada dengan hal tersebut, Juru bicara Kemlu RI lainnya, Yvonne Mewengkang, menekankan bahwa pembahasan perjanjian ini difokuskan pada kesiapsiagaan kolektif dalam menghadapi potensi krisis energi di masa depan.
ÔÇ£APSA merupakan upaya bersama negara anggota ASEAN untuk meningkatkan ketahanan energi di Asia Tenggara,ÔÇØ kata Yvonne Mewengkang, juru bicara Kemlu RI.
Yvonne juga memerinci bahwa keterlibatan setiap negara dalam pemberian bantuan bersifat situasional dan tidak mengikat status negara tersebut sebagai pemberi bantuan tetap.
ÔÇ£APSA memungkinkan negara anggota ASEAN dapat memutuskan untuk meminta atau memberi bantuan secara sukarela dan berdasarkan basis komersial sesuai dengan kemampuan masing-masing negara anggota,ÔÇØ ujar Yvonne Mewengkang, juru bicara Kemlu RI.
Pernyataan ini mempertegas posisi Indonesia dalam memperkuat ekosistem energi regional agar lebih stabil di tengah dinamika global yang tidak menentu.
ÔÇ£Jadi, pembahasan APSA itu tidak dimaksudkan untuk secara permanen memutuskan bahwa negara tertentu (sebagai) kontributor atau penerima, tetapi lebih memperkuat kesiapsiagaan untuk menghadapi adanya potensi gangguan pasokan energi,ÔÇØ jelas Yvonne Mewengkang, juru bicara Kemlu RI.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn memberikan target penyelesaian ratifikasi sebelum agenda besar diplomatik kawasan yang akan berlangsung pada akhir tahun 2026.
ÔÇ£Para pejabat negara telah menerima instruksi dari para pemimpin mereka bahwa proses ratifikasi APSA harus dipercepat oleh semua negara anggota,ÔÇØ kata Kao Kim Hourn, Sekretaris Jenderal ASEAN.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan agar Indonesia menjadi pusat penyimpanan minyak (storage hub) bagi kawasan Asia Tenggara guna menyokong implementasi APSA di masa mendatang.
ÔÇ£Tanpa ide itu pun (pembangunan storage hub ASEAN), Indonesia kan sudah membangun storage minyak. Ide itu (storage hub ASEAN) muncul di saat Indonesia sudah siap untuk mengimplementasikan,ÔÇØ kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Hingga saat ini, lokasi spesifik pusat penyimpanan tersebut masih didiskusikan, namun Indonesia berencana menggandeng Malaysia, Brunei, dan Filipina untuk mewujudkan cadangan energi besar bagi kebutuhan regional.