Indonesia berhasil menduduki posisi teratas dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026. Pencapaian ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan transparansi insentif perpajakan terbaik di dunia, seperti dilansir dari Nasional.
Dalam pemeringkatan tersebut, posisi Indonesia berada di atas sejumlah negara maju. Negara-negara tersebut meliputi Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, hingga Prancis.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah. Langkah tersebut memperkuat tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel melalui pelaporan belanja perpajakan atau Tax Expenditure Report (TER).
Laporan tersebut menyediakan berbagai data informasi mengenai fasilitas perpajakan dari negara. Cakupannya mulai dari nilai insentif, tujuan kebijakan, jenis pajak, hingga sektor yang menerima manfaat.
Posisi Indonesia di dalam GTETI memperlihatkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Saat indeks ini pertama kali diluncurkan pada 2023, Indonesia masih berada di peringkat ke-15.
Peringkat tersebut kemudian melonjak ke posisi kedua pada 2024. Hingga akhirnya, Indonesia berhasil merebut peringkat pertama dunia pada 2026.
"Kemekeu terus berkomitmen memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian penting dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel," tulis Kemenkeu dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Pemerintah menilai bahwa kebijakan insentif perpajakan menjadi instrumen strategis yang penting. Kebijakan ini berfungsi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.
Pada kuartal I-2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat mencapai angka 5,61% secara tahunan. Performa ini ditopang oleh permintaan domestik, investasi, serta percepatan belanja pemerintah.
Faktor pendukung lainnya adalah Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi yang tumbuh 5,96% secara tahunan. Realisasi investasi langsung juga mengalami kenaikan sebesar 7,22%.
Peningkatan investasi tersebut berjalan seiring dengan dukungan kebijakan insentif perpajakan. Kemudahan ini diarahkan untuk membantu dunia usaha dan sektor riil.
Kemenkeu mengungkapkan bahwa mayoritas dari belanja perpajakan tersebut dialokasikan untuk masyarakat dan UMKM. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli dan produktivitas di tingkat bawah.
Pada 2025, tercatat lebih dari 70% total belanja perpajakan atau sekitar Rp 389 triliun disalurkan untuk masyarakat. Dana tersebut digunakan guna mendukung sektor rumah tangga, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga penciptaan lapangan kerja.