Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Fasilitas Lepas Pantai

Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Fasilitas Lepas Pantai
Foto: Ilustrasi Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Fasilitas Lepas Pantai.

Pemerintah Indonesia dan Republik Korea menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai kerja sama industri jasa instalasi perairan di Seoul pada Rabu (1/4/2026). Kesepakatan ini berfokus pada teknologi pembongkaran serta pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai migas yang sudah tidak beroperasi.

Sebagaimana dilansir dari Investortrust, penandatanganan dilakukan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Samudra dan Perikanan Republik Korea Hwang Jongwoo. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Lee Jae Myung di Istana Kepresidenan Blue House.

Kemitraan strategis ini mencakup pengembangan teknologi jasa instalasi perairan dan manajemen fasilitas pasca-operasional. Kedua negara juga sepakat memperkuat komunikasi antara sektor publik dan swasta untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor minyak dan gas bumi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kolaborasi ini menjadi dasar bagi Indonesia dalam mengelola aset lepas pantai secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat transfer teknologi tinggi ke proyek energi di dalam negeri.

"MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi," ujar Menko Airlangga.

Fasilitas anjungan yang telah selesai masa operasionalnya direncanakan akan beralih fungsi menjadi infrastruktur pendukung energi hijau. Rencana tersebut mencakup pembangunan Terminal Penerima LNG serta lokasi Carbon Capture and Storage (CCS) guna menekan emisi karbon global.

Implementasi kerja sama ini melibatkan pelaku usaha industri energi nasional, termasuk Pertamina Group dan pihak swasta lainnya. Kesepakatan yang berlaku selama lima tahun tersebut menegaskan komitmen kedua negara dalam mendorong pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan.

Artikel terkait

Rekomendasi