Indobuildco Tolak Eksekusi Hotel Sultan di Kawasan GBK

Indobuildco Tolak Eksekusi Hotel Sultan di Kawasan GBK
Foto: Ilustrasi Indobuildco Tolak Eksekusi Hotel Sultan di Kawasan GBK.

PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, menolak rencana pemerintah melakukan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Jumat (8/5/2026). Hamdan mendesak agar tindakan tersebut tidak dipaksakan karena proses hukum banding saat ini masih berlangsung.

Dilansir dari Megapolitan, penolakan ini muncul setelah adanya rencana eksekusi atas Blok 15 kawasan GBK yang menjadi lokasi hotel tersebut. Hamdan menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menyikapi persoalan hukum yang belum sepenuhnya tuntas antara pihak pengelola dan pemerintah.

"Adanya penetapan eksekusi tidak boleh dimaknai seolah seluruh persoalan hukum telah selesai. Proses hukum terkait kawasan Hotel Sultan masih berjalan," ujar Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Hingga saat ini, tercatat ada empat gugatan banding terhadap putusan eksekusi yang diajukan oleh PT Indobuildco bersama dua penyewa apartemen di kompleks tersebut. Selain jalur litigasi, Hamdan menyebutkan bahwa ruang penyelesaian melalui jalur negosiasi dan mediasi antarpihak sebenarnya masih terbuka lebar bagi pemerintah.

"Kalau proses negosiasi dan mediasi sedang berjalan, apalagi perdamaian akan segera tercapai, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan," ungkap Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Pihak pengelola berpendapat bahwa meski Penetapan Nomor 208 Tahun 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berisi perintah pengosongan, majelis hakim juga mempertimbangkan jalur perdamaian. Hamdan meminta pengadilan untuk mempertimbangkan seluruh aspek perkara secara komprehensif.

"Pengadilan harus melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya dari sisi formal penetapan eksekusi," tegas Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Di sisi lain, pihak pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengklaim telah memiliki dasar hukum yang kuat sejak 30 April 2026. PN Jakarta Pusat sebelumnya telah mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan tersebut untuk menyelamatkan aset negara.

"PN Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan," ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK.

Pemerintah menyatakan bahwa upaya hukum administratif lainnya tidak akan memengaruhi posisi hukum mereka yang saat ini dianggap sudah solid. Koordinasi teknis mengenai pengamanan di lapangan sedang disiapkan secara intensif untuk memastikan proses pengalihan aset berjalan sesuai prosedur hukum.

"Segala koordinasi serta persiapan teknis, khususnya pengamanan eksekusi sedang berjalan dengan intens," ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK.

Meski tanggal pasti pelaksanaan pengosongan belum diumumkan secara detail, Kharis memastikan tindakan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah meminta dukungan publik agar pengambilalihan aset di kawasan Blok 15 GBK ini dapat terselesaikan dengan baik.

"Mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar penyelamatan aset negara ini berjalan dengan baik sesuai rambu-rambu hukum yang berlaku," tambah Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK.

Artikel terkait

Rekomendasi