INACA Minta Pemerintah Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

INACA Minta Pemerintah Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Foto: Ilustrasi INACA Minta Pemerintah Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat.

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan kebijakan tarif penerbangan menyusul lonjakan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah pada Selasa, 5 Mei 2026. Tekanan beban operasional ini dinilai mengancam keberlanjutan industri penerbangan nasional dan konektivitas udara di tanah air.

Dilansir dari Money, biaya operasional maskapai membengkak secara signifikan akibat variabel ekonomi makro yang tidak stabil. Berdasarkan data terbaru, harga bahan bakar pesawat mencatatkan kenaikan dua digit dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

ÔÇ£Per 1 Mei 2026, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta tercatat sebesar Rp 27.358 per liter, naik sekitar 16 persen dibandingkan periode April yang berada di level Rp23.551 per liter,ÔÇØ ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.

Kondisi tersebut diperparah dengan posisi rupiah yang menyentuh angka Rp 17.425 per dollar AS pada 4 Mei 2026. Denon menyebutkan bahwa kombinasi harga bahan bakar dan kurs ini memberikan dampak langsung bagi manajemen maskapai.

ÔÇ£Kenaikan harga avtur dan kurs dollar AS ini sangat berdampak terhadap biaya operasional maskapai, apalagi di tengah kondisi geopolitik global yang masih belum stabil,ÔÇØ ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.

Asosiasi kini mengusulkan agar mekanisme penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge dibuat lebih dinamis. Usulan tersebut bertujuan agar tarif lebih responsif terhadap fluktuasi harga pasar yang dirilis oleh Pertamina.

ÔÇ£Kami mengusulkan agar penyesuaian fuel surcharge mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis oleh Pertamina, sehingga lebih responsif terhadap kondisi pasar,ÔÇØ ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.

Selain masalah bahan bakar, INACA meminta adanya peninjauan kembali terhadap regulasi tarif tiket domestik. Hal ini dianggap mendesak untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan kesehatan finansial perusahaan penerbangan.

ÔÇ£Kami memohon agar pemerintah mempertimbangkan revisi TBA secara fleksibel, mengikuti kenaikan harga avtur dan pergerakan kurs dollar AS,ÔÇØ ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.

Denon juga mendorong adanya koordinasi lintas kementerian guna memberikan relaksasi pajak bagi industri. Fokus utamanya adalah percepatan kebijakan bea masuk nol persen untuk pengadaan suku cadang pesawat.

ÔÇ£Permintaan kepada Pemerintah tersebut disampaikan mengingat kondisi finansial maskapai penerbangan yang kembali tertekan dengan adanya kenaikan harga avtur dan kurs dollar AS sehingga dapat mengganggu konektivitas perhubungan udara, sektor - sektor terkait penerbangan dan perekonomian nasional,ÔÇØ ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.

Menanggapi situasi ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah telah memberikan ruang untuk penyesuaian biaya tambahan. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika geopolitik global, terutama konflik di Timur Tengah.

ÔÇ£Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik. Sehingga dapat ditetapkan kenaikannya menjadi 38 persen,ÔÇØ ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Langkah evaluasi tarif terus berlanjut melalui koordinasi dengan legislatif. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyatakan penyesuaian dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjaga stabilitas harga di masyarakat.

"Kami juga akan melakukan penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat. Selain itu juga untuk menghindari efek di masyarakat yang adanya gap sangat lebar antara low season dengan high season," ujar Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Artikel terkait

Rekomendasi