INACA Minta Pemerintah Sesuaikan Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat

INACA Minta Pemerintah Sesuaikan Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat
Foto: Ilustrasi INACA Minta Pemerintah Sesuaikan Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat.

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil menyusul harga avtur yang terus melonjak dan membebani operasional maskapai di tanah air.

Kenaikan fuel surcharge tersebut diprediksi akan berdampak langsung pada kenaikan harga tiket penerbangan domestik. Dilansir dari Detik Finance, pemerintah sebelumnya telah menaikkan fuel surcharge sebesar 38 persen untuk pesawat jenis jet dan bermesin baling-baling pada awal April 2026.

Data menunjukkan bahwa porsi fuel surcharge sebelumnya hanya ditetapkan sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk tipe baling-baling. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengusulkan agar perubahan biaya tambahan ini dilakukan setiap bulan mengikuti rilis harga bahan bakar dari Pertamina.

"INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel, tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada KM 83 tahun 2026, tetapi mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina," papar Denon dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Denon mencatat adanya kenaikan signifikan harga avtur per 1 Mei 2026 di berbagai bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang menyentuh angka Rp 27.358 per liter. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 16 persen dibandingkan dengan harga pada periode April sebelumnya.

Selain masalah biaya bahan bakar, pihak asosiasi juga menyoroti perlunya peninjauan ulang terhadap kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) yang saat ini pembahasannya dihentikan oleh Kementerian Perhubungan. Penyesuaian TBA dinilai krusial untuk menjaga kelangsungan industri penerbangan nasional.

"Kami memohon segera melakukan pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs USD terhadap rupiah," ujar Denon.

Sebagai upaya tambahan untuk menekan biaya operasional, INACA mendorong adanya koordinasi lintas kementerian guna mempercepat kebijakan insentif fiskal. Fokus utama koordinasi ini mencakup pemberian bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat.

Artikel terkait

Rekomendasi