INACA Minta Pemerintah Sesuaikan Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat

INACA Minta Pemerintah Sesuaikan Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat
Foto: Ilustrasi INACA Minta Pemerintah Sesuaikan Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat.

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge menyusul lonjakan harga avtur pada Selasa (5/5/2026). Permintaan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas finansial maskapai di tengah fluktuasi harga energi global.

Dilansir dari Detik Finance, pemerintah sebelumnya telah menaikkan fuel surcharge sebesar 38 persen untuk pesawat jenis jet dan baling-baling pada awal April 2026. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan besaran 10 persen untuk jet dan 25 persen bagi pesawat baling-baling.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyatakan bahwa mekanisme penyesuaian biaya tambahan ini idealnya dilakukan setiap bulan. Langkah tersebut harus selaras dengan pembaruan harga bahan bakar yang diterbitkan oleh Pertamina secara berkala.

"INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel, tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada KM 83 tahun 2026, tetapi mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina," papar Denon, Ketua Umum INACA.

Berdasarkan data operasional, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta pada periode Mei 2026 telah menyentuh angka Rp 27.358 per liter. Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 16 persen jika dibandingkan dengan harga pada bulan April sebelumnya.

"Kondisi finansial maskapai penerbangan yang kembali tertekan dengan adanya kenaikan harga avtur dan kurs US Dollar, sehingga dapat mengganggu konektivitas perhubungan udara, sektor-sektor terkait penerbangan dan perekonomian nasional," sebut Denon, Ketua Umum INACA.

Tekanan beban biaya maskapai juga diperparah oleh pelemahan nilai tukar rupiah yang mencapai Rp 17.425 per dolar AS pada 4 Mei 2026. Kondisi geopolitik di Timur Tengah diidentifikasi sebagai faktor utama yang memicu gangguan pada kondisi finansial industri penerbangan domestik maupun internasional.

"Kami memohon segera melakukan pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs USD terhadap rupiah," ujar Denon, Ketua Umum INACA.

Selain penyesuaian tarif, INACA mendorong adanya koordinasi lintas kementerian untuk mempercepat implementasi kebijakan Bea Masuk 0 persen bagi suku cadang pesawat. Sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan dianggap krusial untuk meringankan beban operasional maskapai saat ini.

Artikel terkait

Rekomendasi