INACA Desak Kemenhub Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

INACA Desak Kemenhub Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Foto: Ilustrasi INACA Desak Kemenhub Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat.

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar dan merevisi tarif batas atas tiket pesawat pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini menyusul lonjakan harga avtur yang ditetapkan Pertamina per 1 Mei 2026.

Data yang dilansir dari Ekonomi menunjukkan harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta naik 16,16 persen menjadi Rp27.358 per liter dibandingkan periode April sebesar Rp23.551 per liter. Kenaikan biaya operasional ini memberikan tekanan besar pada struktur biaya maskapai domestik.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyatakan bahwa lonjakan harga bahan bakar serta penguatan kurs dolar AS terhadap rupiah telah menekan kondisi finansial maskapai penerbangan nasional secara signifikan.

"Sehingga dapat mengganggu konektivitas perhubungan udara, sektor-sektor terkait penerbangan dan perekonomian nasional," ujarnya Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.

Denon menjelaskan bahwa ketidakpastian industri penerbangan saat ini sangat dipengaruhi oleh eskalasi konflik di Timur Tengah. Selain itu, pelemahan nilai tukar rupiah memperberat beban maskapai dalam memenuhi biaya perawatan dan operasional.

"Berdasarkan hal tersebut, INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel," tambahnya Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.

Asosiasi berharap kebijakan penyesuaian biaya tambahan ini dapat diubah agar lebih responsif terhadap fluktuasi pasar tanpa harus menunggu periode evaluasi selama 60 hari. Hal ini dianggap krusial untuk menjaga kelangsungan operasional maskapai di tengah harga avtur yang dirilis berkala oleh Pertamina.

Permintaan revisi juga mencakup aturan tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan rute domestik kelas ekonomi yang belum mengalami perubahan sejak tahun 2019 silam. Denon mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi terkini industri.

Selain masalah tarif, INACA berkoordinasi dengan lintas kementerian untuk mengupayakan insentif fiskal lainnya bagi industri penerbangan nasional. Fokus utama koordinasi tersebut mencakup percepatan kebijakan nol persen bea masuk bagi komponen pesawat terbang.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan besaran fuel surcharge sebesar 38 persen untuk pesawat jet dan nonjet pada awal April lalu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 83/2026 yang berlaku selama dua bulan sejak ditetapkan pada 6 April 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi