Implementasi kebijakan mandatori biodiesel B50 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 diprediksi akan memicu lonjakan permintaan minyak kelapa sawit mentah atau CPO di dalam negeri secara signifikan untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Lonjakan kebutuhan bahan baku tersebut menjadi konsekuensi logis dari dorongan pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak, sebagaimana dilansir dari Money. Kebijakan ini mewajibkan pencampuran 50 persen bahan bakar nabati ke dalam minyak diesel.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa peningkatan konsumsi CPO tidak dapat dihindari demi memenuhi target program B50 tersebut.
"Sejalan dengan implementasi B50, tentu akan ada peningkatan kebutuhan CPO untuk diolah menjadi bahan bakar. Ini menjadi perhatian kita bersama," ujar Ferry di Hotel Aryaduta, Jakarta pada Kamis (30/4/2026).
Pemerintah kini fokus menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan energi domestik dan pemeliharaan volume ekspor sawit. Hal ini penting mengingat komoditas sawit masih menjadi kontributor utama perolehan devisa negara.
Strategi utama yang disiapkan adalah menggenjot produktivitas lahan sawit agar pasokan tetap mencukupi untuk seluruh kebutuhan tanpa mengganggu pasar internasional.
"Dengan meningkatnya demand baik dari dalam negeri maupun global, maka produktivitas harus ditingkatkan. Ini menjadi kunci," katanya.
Langkah konkret yang diambil pemerintah meliputi percepatan program peremajaan sawit rakyat (PSR) serta penyederhanaan regulasi pelaksanaannya. Selain itu, pembentukan satuan tugas percepatan program strategis dilakukan untuk memangkas hambatan investasi di sektor ini.
Guna mengurangi beban permintaan terhadap CPO, pemerintah juga mulai melirik penggunaan bahan baku alternatif untuk energi berkelanjutan. Minyak jelantah atau used cooking oil (UCO) menjadi salah satu opsi diversifikasi sumber bahan baku yang sedang dikaji.