Imigrasi Denpasar Tangkap Tiga WNA Terkait Praktik Prostitusi Online

Imigrasi Denpasar Tangkap Tiga WNA Terkait Praktik Prostitusi Online
Foto: Ilustrasi Imigrasi Denpasar Tangkap Tiga WNA Terkait Praktik Prostitusi Online.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap tiga perempuan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Nigeria yang diduga terlibat praktik prostitusi daring di Bali pada Sabtu (2/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah petugas mendeteksi adanya penawaran jasa seksual melalui sebuah situs web.

Aksi penindakan ini bermula dari hasil pemantauan intensif tim intelijen terhadap aktivitas siber yang melibatkan warga asing di wilayah hukum Denpasar. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Travel, para pelaku memanfaatkan izin tinggal kunjungan untuk melakukan kegiatan ilegal tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan bahwa operasi penggerebekan dilakukan secara serentak di dua titik berbeda, yakni di sebuah vila kawasan Mengwi dan sebuah hotel di kawasan Renon.

"Atas temuan itu, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan menggelar razia di dua lokasi secara bersamaan," ungkap Sakti dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Di lokasi pertama di Mengwi, petugas mengamankan perempuan berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. EJN diketahui tiba di Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED mendarat di Bali pada 10 Maret 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Sementara itu, di lokasi kedua yang bertempat di sebuah hotel di Renon, petugas menangkap AR (27) asal Rusia. Perempuan tersebut tertangkap basah sedang bersama seorang pria di dalam kamar hotel setelah baru tiba di Indonesia pada 22 April lalu.

"Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," imbuh Sakti.

Pihak Imigrasi menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing guna memastikan tidak ada pelanggaran norma maupun hukum yang berlaku di tanah air. Ketegasan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas izin tinggal yang diberikan oleh negara.

Sakti menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma di Indonesia. Imigrasi, dia berujar, memastikan setiap WNA mematuhi aturan yang berlaku dan memberi dampak positif selama berada di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi