Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan perbaikan kinerja Nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diraih perusahaan penjaminan pada Maret 2026 walaupun posisinya masih terkontraksi.
Perolehan IJP per Maret 2026 menyentuh angka Rp 1,99 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 4,78 persen secara Year on Year (YoY), sebagaimana dilansir dari Keuangan. Capaian ini menunjukkan pemulihan jika disandingkan dengan kondisi bulan sebelumnya yang terkontraksi hingga 6,59 persen secara YoY.
Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) mengidentifikasi beberapa aspek yang mendorong perbaikan performa tersebut. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menjelaskan bahwa pergerakan kembali penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu pemicu utama.
"Ditambah, kontribusi penjaminan non-KUR meningkat, serta efek basis perbandingan atau base effect," katanya kepada Kontan, Kamis (21/5/2026).
Prospek pemulihan performa IJP dinilai masih terbuka di masa mendatang, meskipun ruang geraknya cenderung terbatas. Agus Supriadi memproyeksikan IJP dapat menyentuh pertumbuhan positif di angka 1 persen hingga 3 persen secara YoY pada Semester II-2026 apabila target penyaluran KUR tahun ini berhasil dipenuhi.
"Jika penyaluran melambat, kontraksi bisa tetap sekitar 2%," ucap Agus.
Guna memacu pertumbuhan nilai IJP, Asippindo menyarankan pelaku industri penjaminan untuk mengeksekusi sejumlah langkah strategis. Diversifikasi produk di luar sektor KUR menjadi salah satu solusi, misalnya melalui invoice financing, supply chain, serta kredit UMKM komersial.
"Selain itu, memperkuat underwriting dan monitoring risiko, memperluas kerja sama dengan fintech atau platform digital, serta mengoptimalkan peran Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida)," ungkap Agus.