IISIA Usulkan Forum Konsultasi Teknis Bahas Restitusi Pajak Baja

IISIA Usulkan Forum Konsultasi Teknis Bahas Restitusi Pajak Baja
Foto: Ilustrasi IISIA Usulkan Forum Konsultasi Teknis Bahas Restitusi Pajak Baja.

Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengusulkan pembentukan forum konsultasi teknis berkala dengan pemerintah untuk menyikapi pengetatan aturan restitusi pajak dipercepat. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas arus kas operasional di tengah kebutuhan modal kerja sektor baja yang besar.

Asosiasi menilai komunikasi intensif diperlukan untuk menyelaraskan persepsi mengenai kriteria risiko dan dokumen pendukung administratif. Dilansir dari Ekonomi, kebijakan baru ini tertuang dalam PMK No.28/2026 yang telah resmi diberlakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sejak Jumat, 1 Mei 2026.

Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara menjelaskan bahwa forum tersebut berfungsi sebagai wadah koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan para pelaku usaha. Fokus utama pembahasan mencakup kendala lapangan serta dampak kebijakan terhadap likuiditas perusahaan.

"IISIA mengusulkan adanya forum konsultasi teknis secara berkala antara Kementerian Keuangan/DJP [Direktorat Jenderal Pajak] dan pelaku industri baja atau asosiasi," ujarnya Harry Warganegara, Direktur Eksekutif IISIA.

Harry menambahkan bahwa melalui wadah tersebut, data industri seperti nilai restitusi yang belum cair dan rata-rata waktu penyelesaian dapat disampaikan secara terstruktur. Hal ini penting untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan memengaruhi modal kerja perusahaan secara riil.

"Apabila proses restitusi tertunda, dana yang seharusnya kembali ke perusahaan dapat tertahan sehingga menekan modal kerja, pembayaran kepada pemasok, biaya produksi, dan rencana investasi perusahaan," jelas Harry Warganegara, Direktur Eksekutif IISIA.

Meskipun mendukung penguatan tata kelola untuk mencegah penyalahgunaan, IISIA mengingatkan bahwa restitusi tetap merupakan hak bagi wajib pajak yang patuh. Harry menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak jangka pendek tidak boleh mengganggu keberlangsungan sektor produktif.

"Jika terlalu ketat, kebijakan ini dapat menekan produksi, investasi, dan daya saing industri, yang pada akhirnya justru dapat mengurangi basis pajak di jangka menengah," tegas Harry Warganegara, Direktur Eksekutif IISIA.

Berdasarkan regulasi PMK No.28/2026, mekanisme penelitian dalam proses pengembalian pendahuluan kini dipertebal. Persyaratan baru mencakup kewajiban laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) serta penataan ulang pada pajak masukan yang dikreditkan.

Artikel terkait

Rekomendasi