IHSG Tertekan Akibat Pasar Belum Pahami Kebijakan Badan Usaha Ekspor

IHSG Tertekan Akibat Pasar Belum Pahami Kebijakan Badan Usaha Ekspor
Foto: Ilustrasi IHSG Tertekan Akibat Pasar Belum Pahami Kebijakan Badan Usaha Ekspor.

Pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG dipicu oleh ketidakpahaman pelaku pasar terhadap arah kebijakan baru pemerintah terkait pembentukan badan usaha milik negara khusus ekspor.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini bahwa kebijakan tersebut justru memiliki potensi untuk meningkatkan valuasi perusahaan tercatat di bursa dalam jangka panjang, seperti dikutip dari Money.

Tekanan terhadap IHSG sudah mulai terjadi pada perdagangan sehari setelah pengumuman rencana badan ekspor tersebut disampaikan ke publik.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia pada Rabu (20/5/2026), IHSG dibuka pada level 6.352,20 dan ditutup melemah sebesar 0,82 persen ke posisi 6.318,5.

Koreksi ini terus berlanjut pada perdagangan Kamis (21/5/2026) setelah pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI diumumkan secara resmi sebagai pelaksana kebijakan ekspor tersebut.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, para investor cenderung melakukan aksi jual terlebih dahulu ketika mereka belum memahami dampak nyata dari kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah.

"Mungkin mereka belum tahu dampak sebenarnya seperti apa. Kan kalau ada ketidakpastian, biasanya takut, jual dulu. Tapi kalau mereka nanti mengerti dampak yang sebetulnya seperti apa, harganya akan naik," kata Purbaya ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa PT DSI sengaja dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan untuk menutup praktik under-invoicing dalam seluruh kegiatan ekspor.

Praktik under-invoicing merupakan tindakan pelaporan harga barang yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai transaksi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Selama ini, sebagian keuntungan dari ekspor tersebut justru dinikmati melalui entitas perusahaan yang berada di luar negeri.

Kehadiran badan ekspor baru ini diharapkan dapat membuat seluruh transaksi penjualan tercermin secara langsung dalam laporan keuangan perusahaan domestik.

"Jadi yang tadi biasanya uangnya dimainkan oleh pemilik, karena perusahaan yang di luar negeri punya pemilik kan? Sekarang bisa harusnya terefleksi langsung di penjualan mereka yang murni," ujar Purbaya.

Melalui sistem ini, laporan keuangan perusahaan yang melantai di bursa saham diproyeksikan akan mencatatkan keuntungan yang jauh lebih besar.

Purbaya Yudhi Sadewa sangat optimis bahwa regulasi ini pada akhirnya akan mendongkrak valuasi dari emiten-emiten tersebut.

"Jadi perusahaannya juga akan untung. Jadi harusnya bisa double untungnya yang listed di bursa, yang dilaporkan ya. Harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang di bursa. Jadi pasti pelan-pelan akan naik secara signifikan kalau menurut saya," pungkas Purbaya.

Aksi jual massal terpantau masih membayangi pergerakan IHSG pada perdagangan Kamis (21/5/2026) setelah pengumuman resmi PT DSI.

IHSG sempat dibuka menguat, namun langsung tergelincir ke level 6.144 atau terkoreksi 2,76 persen pada penutupan sesi I akibat tekanan berat pada saham blue chip dan konglomerasi.

Para pelaku pasar saat ini tengah mencermati dampak dari reformasi tata kelola ekspor komoditas yang akan diterapkan oleh pemerintah secara bertahap.

Langkah reformasi ini akan mencakup tata cara ekspor crude palm oil, batu bara, hingga ferro-alloy melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Kewajiban mengarahkan kontrak ekspor-impor dengan pembeli luar negeri melalui BUMN bagi eksportir swasta akan dimulai pada fase I periode Juni hingga Agustus 2026.

Selanjutnya pada fase II yang dimulai September 2026, BUMN akan bertindak sebagai satu-satunya pihak lawan bagi seluruh pembeli dari luar negeri.

Analis dari Samuel Sekuritas Indonesia menilai bahwa implementasi kebijakan baru ini memiliki potensi untuk menekan margin keuntungan perusahaan ekspor.

ÔÇ£Kami melihat pelaksanaan reformasi ini sebagai potensi hambatan bagi komoditas terkait. Secara finansial, risiko penurunan dapat muncul dari harga jual rata-rata atau average selling price (ASP) yang lebih rendah, kerugian nilai tukar (karena transaksi dengan BUMN diharapkan diselesaikan dalam rupiah) dan biaya layanan pihak lawan yang dikenakan oleh Danantara, yang semuanya berpotensi menekan margin perusahaan ekspor,ÔÇØ ujar Juan Harahap dan Fadhlan Banny, analis Samuel Sekuritas Indonesia dalam risetnya, Kamis (21/5/2026), dikutip dari Kontan.

Samuel Sekuritas Indonesia juga menyoroti adanya potensi perpanjangan waktu tunggu akibat bertambahnya lapisan birokrasi dalam proses ekspor.

Beberapa emiten dengan eksposur domestik tinggi dinilai akan lebih tangguh menghadapi skema baru ini, seperti PTBA sebesar 50 persen, BUMI 38 persen, INDY 38 persen, NSSS 100 persen, dan BWPT 100 persen.

Di sisi lain, Stockbit Sekuritas berpendapat bahwa pembentukan badan pengelola ekspor ini secara konsep memiliki tujuan yang sangat positif.

Kebijakan tersebut dinilai efektif untuk mengatasi aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal serta praktik under-invoicing yang merugikan negara.

Jika dieksekusi dengan baik, regulasi ini dapat mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak dan PNBP sekaligus memperkuat nilai tukar mata uang rupiah.

ÔÇ£Namun, faktor eksekusi menjadi poin penting yang perlu diperhatikan,ÔÇØ tulis Stockbit Sekuritas dalam risetnya, Kamis (21/5/2026), dikutip dari Kontan.

Stockbit Sekuritas menambahkan bahwa pelaku pasar saat ini masih menanti rincian aturan pelaksana teknis dari pemerintah.

Aturan yang dinantikan tersebut meliputi alur pergerakan barang, mekanisme transaksi, tata cara penentuan harga jual, hingga biaya yang timbul selama proses verifikasi.

ÔÇ£Kami menilai bahwa pergerakan sektor komoditas masih akan mengalami tekanan dalam jangka pendek sembari menunggu terbitnya detail aturan pelaksana,ÔÇØ ujar Stockbit Sekuritas.

Artikel terkait

Rekomendasi