IHSG Ambruk Akibat Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

IHSG Ambruk Akibat Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas
Foto: Ilustrasi IHSG Ambruk Akibat Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas.

Isu mengenai rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendirikan lembaga baru yang mengelola ekspor sejumlah komoditas memicu gejolak di pasar modal. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa peresmian instansi khusus ini bakal disampaikan oleh Kepala Negara dalam pidato sidang paripurna pada Rabu, 20 Mei 2026.

Sentimen tersebut berdampak langsung pada pergerakan pasar saham, seperti diberitakan oleh Suara. Isu pembentukan badan komoditas ini memicu kekhawatiran terjadinya monopoli perdagangan, yang kemudian dituding menjadi penyebab ambruknya Indeks Harga Saham Gangguan (IHSG) selama dua hari terakhir.

Kendati demikian, sejumlah instansi terkait di pemerintahan masih enggan memberikan kejelasan mengenai rencana strategis tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), misalnya, menyatakan belum mendapatkan informasi resmi mengenai wacana pendirian badan baru itu.

"Wah, saya nggak tahu," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Tri Winarno menambahkan bahwa pihak Kementerian ESDM juga belum mengantongi informasi mendetail mengenai mekanisme kerja lembaga tersebut, termasuk kepastian apakah operasionalnya akan berada di bawah naungan BPI Danantara.

"Nah, skemanya seperti apa? Saya belum update," tambah Tri.

Respons senada juga datang dari Kementerian Keuangan terkait isu yang tengah berkembang ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penjelasan resmi mengenai pembentukan badan khusus tersebut nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden.

"Wah saya enggak tahu, nanti presiden ngomongin itu," kata Purbaya di Jakarta pada Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, badan ekspor komoditas ini dirancang untuk memegang kendali penuh atas pengapalan sektor-sektor strategis nasional ke luar negeri. Komoditas yang dimaksud mencakup batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), hingga produk hasil pertambangan.

Melalui mekanisme baru ini, seluruh pelaku usaha terkait di Indonesia diwajibkan untuk menjual produk mereka terlebih dahulu ke badan ekspor tersebut. Langkah penataan ini kabarnya ditempuh pemerintah sebagai strategi untuk menekan praktik manipulasi harga atau under invoicing dalam kegiatan ekspor nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi