IASC dan 9 Negara Tangkap 3.018 Tersangka Penipuan Digital Lintas Negara

IASC dan 9 Negara Tangkap 3.018 Tersangka Penipuan Digital Lintas Negara
Foto: Ilustrasi IASC dan 9 Negara Tangkap 3.018 Tersangka Penipuan Digital Lintas Negara.

Kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan siber membuahkan hasil besar setelah kepolisian lintas negara menggulung jaringan scam internasional. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama otoritas dari sembilan negara lainnya sukses menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara, seperti dikutip dari Suara.

Agenda penindakan berskala global yang diberi nama Operation FRONTIER+ ini berlangsung sepanjang periode 10 Maret hingga 7 Mei 2026. Langkah strategis ini bertujuan memperkuat koordinasi antarnegara untuk menekan kejahatan finansial global yang terus merugikan masyarakat serta sektor keuangan.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengonfirmasi bahwa operasi gabungan ini melibatkan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada.

Lebih dari 3.200 personel diterjunkan dalam operasi anti-scam lintas negara tersebut. Mereka memburu berbagai modus penipuan digital, mulai dari penipuan belanja daring, penipuan pekerjaan, investasi bodong, hingga penipuan yang mencatut nama pejabat pemerintah maupun kerabat dekat.

Aparat keamanan berhasil menangkap 3.018 orang berusia antara 13 hingga 85 tahun yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan internasional. Selain ribuan tersangka yang sudah diamankan, sebanyak 7.553 orang lainnya saat ini masih berada dalam proses penyelidikan oleh otoritas terkait.

Secara keseluruhan, Operation FRONTIER+ berhasil mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan digital. Total kerugian yang dialami para korban di berbagai negara diperkirakan mencapai sekitar 752 juta dolar AS atau setara dengan Rp13,229 triliun.

Penegak hukum bergerak cepat memutus aliran dana kejahatan dengan membekukan sekitar 102 ribu rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas penipuan. Petugas juga menyita dana hasil kejahatan dengan nilai lebih dari 161 juta dolar AS atau berkisar Rp2,832 triliun.

Pernyataan Resmi Otoritas

Mengenai pelaksanaan operasi besar-besaran ini, Hudiyanto memberikan penjelasan mengenai tujuan utama kolaborasi strategis tersebut.

ÔÇ£Operasi bersama ini digelar untuk memperkuat koordinasi antarotoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan,ÔÇØ ujar Hudiyanto dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi internasional demi memerangi penipuan digital global. Saat ini, wadah tersebut sudah melibatkan perwakilan anti scam centre dari 14 yurisdiksi, termasuk Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

Sistem ini berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time sekaligus menyokong pelaksanaan operasi gabungan lintas negara secara berkala.

ÔÇ£Ke depan, platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global,ÔÇØ kata Hudiyanto.

Melalui operasi pemberantasan scam internasional dan penguatan kerja sama global ini, IASC memproyeksikan upaya penanganan penipuan online lintas negara dapat berjalan semakin efektif dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas sektor keuangan dari ancaman kejahatan digital internasional.

Artikel terkait

Rekomendasi