Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat ratusan ribu aduan terkait kejahatan finansial digital. Dilansir dari Investortrust, lembaga ini sudah menghimpun hingga 477.600 laporan sejak masa awal pengoperasiannya sampai dengan 26 Februari 2026.
Langkah penindakan tersebut membuahkan hasil signifikan bagi pelindungan konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa akumulasi dana milik korban yang berhasil diblokir oleh otoritas sejauh ini telah menyentuh angka Rp 566,1 miliar.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi merinci bahwa aduan mengalir melalui dua jalur utama. Jalur pertama melibatkan intervensi institusi keuangan formal.
"Sedangkan 234.277 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ujar Kiki sapaan karib Friderica dalam acara Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan (RDKB) Februari 2026 di Ruang Serbaguna Menara Radius Prawiro Lantai 25 Gedung A Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Sebanyak 243.323 laporan diteruskan oleh para korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, seperti pihak perbankan serta perusahaan penyedia sistem pembayaran. Seluruh data aduan tersebut kemudian diintegrasikan secara langsung ke dalam basis data sistem IASC.
Sistem penanganan terpadu ini juga melacak aset dan identitas komunikasi yang dipakai oleh jaringan pelaku kriminal. Berdasarkan data teknis yang dihimpun, jumlah rekening yang masuk dalam daftar laporan mencapai 809.355 unit, dengan 436.727 rekening di antaranya kini sudah resmi dibekukan.
Selain pemblokiran akses rekening bank, otoritas juga memutus jalur komunikasi operasional para pelaku. Berdasarkan pelaporan para korban scam, IASC berhasil mengidentifikasi dan mendeteksi sebanyak 75.711 nomor telepon yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ungkap Kiki.
Upaya pemulihan kerugian konsumen juga terus menunjukkan perkembangan positif secara bertahap. Hingga saat ini, skema pembekuan respons cepat berhasil menyelamatkan aset dan mengembalikannya kepada masyarakat korban kejahatan.
Kiki menyebut, IASC telah berhasil mengembalikan Rp 167 miliar yang merupakan dana dari 1.072 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.