Hutama Karya Tunggu Arahan Pemerintah Terkait PPN Jalan Tol

Hutama Karya Tunggu Arahan Pemerintah Terkait PPN Jalan Tol
Foto: Ilustrasi Hutama Karya Tunggu Arahan Pemerintah Terkait PPN Jalan Tol.

PT Hutama Karya (Persero) menanggapi wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor jalan tol yang direncanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Rabu (22/4/2026). Perusahaan konstruksi pelat merah tersebut menyatakan kesiapan untuk mematuhi kebijakan resmi pemerintah di masa mendatang.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ini masih berada dalam posisi menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai implementasi pajak tersebut. Dilansir dari Detik Finance, informasi yang diterima pihak pengelola saat ini masih berupa pemberitahuan awal dari otoritas fiskal.

"Terkait hal itu yang jelas kita masih menunggu arahan lebih lanjut. Kan dari Kementerian Keuangan masih menyampaikan info saja. Kami selaku BUMN yang mengelola atau BUJT yang mengelola jalan tol, kita akan mengikuti arahan lebih lanjut atas dari usulan atau kegiatan pemerintah tersebut," ujar Koentjoro, Direktur Utama Hutama Karya.

Koentjoro memberikan penegasan bahwa Hutama Karya berkomitmen untuk tetap selaras dengan program strategis pemerintah. Langkah berikutnya akan melibatkan pengkajian mendalam terhadap skema yang diusulkan guna memetakan pengaruhnya pada berbagai aspek.

"Kita otomatis akan menunggu bagaimana penerapannya, nanti akan kita pelajari apabila ada efeknya kita pasti akan menyampaikan ke pemerintah, dalam hal ini ke PU, pro-kontra dari hal ini, tapi kita akan tetap menunggu arahan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut," jelas Koentjoro.

Pihak manajemen juga belum bisa memberikan kepastian mengenai kemungkinan adanya penyesuaian tarif bagi pengguna jalan sebagai kompensasi dari kebijakan pajak baru ini. Koordinasi intensif antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum menjadi kunci utama sebelum keputusan strategis diambil.

"Kami belum mengetahui. Yang jelas nanti bagaimana prosesnya kita tunggu lebih lanjut dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PU. Gitu nggih dari kami," tutur Koentjoro.

Rencana pemungutan pajak ini tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Dokumen tersebut menyebutkan adanya upaya perluasan basis pajak demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi penyedia jasa jalan tol.

Selain menyasar sektor infrastruktur, DJP juga berencana merumuskan aturan pajak bagi High Wealth Individuals (HWI). Target penyelesaian seluruh regulasi pendukung kebijakan perpajakan baru ini dijadwalkan rampung dalam dua tahun ke depan.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029 yang dikutip pada Selasa (21/4/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi