Kebijakan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam satu pintu melalui BUMN dipastikan tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Dilansir dari Detik Finance, kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Tangerang pada Rabu (20/5/2026).
Pengecualian aturan ini diberikan pemerintah demi menjawab kegelisahan sekaligus menjamin kepastian regulasi bagi para pelaku industri minyak dan gas bumi nasional. Melalui langkah ini, skema bisnis pada sektor hulu migas dipastikan akan berjalan normal seperti biasa.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan pesan khusus dari Presiden Prabowo untuk menenangkan para pengusaha di sektor terkait.
"Pasti ada kegelisahan hari ini dan pasti ada pertanyaan, dan karena hari ini Bapak Presiden mengumumkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dalam penjualan hasil sumber daya alam satu pintu lewat BUMN," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meredam kekhawatiran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) setelah adanya pengumuman terkait rancangan Peraturan Pemerintah yang baru.
"Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Jadi tidak ada kena dengan itu, jadi tidak perlu ada keraguan. Jadi bisnis seperti biasa," sambung Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Selain pembebasan dari kewajiban ekspor satu pintu, perusahaan hulu migas juga dinyatakan tidak akan terdampak oleh aturan baru mengenai Dana Hasil Ekspor (DHE). Pemerintah mengizinkan para pengusaha KKKS untuk tetap memanfaatkan dana tersebut tanpa mengikuti ketentuan pembatasan yang ada sekarang.
"Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha KKKS ini mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti Perpres yang ada sekarang. Jadi itu jalan saja, jadi tidak perlu ada kekhawatiran," terang Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.