Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan rangkaian ritual yang sarat makna spiritual dan simbol ketundukan hamba kepada Allah SWT. Salah satu tahapan krusial dalam manasik haji adalah melaksanakan mabit di Muzdalifah dan Mina.
Dikutip dari Cahaya, mabit secara bahasa berarti bermalam. Secara istilah, mabit merupakan aktivitas bermalam atau singgah di lokasi tertentu guna menjalankan rangkaian haji sesuai tuntunan syariat Islam.
Praktik mabit terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu mabit di Muzdalifah setelah pelaksanaan wukuf di Arafah dan mabit di Mina pada malam-malam hari tasyrik. Keduanya merujuk pada teladan Nabi Muhammad SAW saat haji wada.
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, SyafiÔÇÖi, dan Hanbali menetapkan bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Jika ditinggalkan tanpa alasan yang sah secara syarÔÇÖi, jemaah diwajibkan membayar denda atau dam.
Di sisi lain, sebagian ulama mazhab Hanafi memandangnya sebagai sunah muakkadah. Dasar hukum wajibnya mabit ini merujuk pada praktik Rasulullah SAW dan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 198.
ÔÇ£Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram.ÔÇØ
Kutipan ayat tersebut menjadi landasan kuat bagi para ulama mengenai anjuran singgah serta berzikir di Muzdalifah. Berdasarkan buku Ensiklopedi Fikih Haji dan Umrah, mabit dianggap sah jika jemaah berada di kawasan tersebut setelah tengah malam hingga sebelum fajar.
Selama di Muzdalifah, jemaah disarankan memperbanyak talbiyah, zikir, istighfar, membaca Al-QurÔÇÖan, serta bermunajat. Malam di Muzdalifah menjadi momen menenangkan hati dengan suasana sederhana sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina.
Keringanan dan Skema Khusus Jemaah
Syariat Islam memberikan dispensasi bagi golongan tertentu untuk tidak melaksanakan mabit tanpa dikenakan dam. Mereka adalah orang sakit, lansia, jemaah risiko tinggi, penyandang disabilitas, serta petugas pelayanan jemaah.
Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia juga menerapkan skema murur untuk mengatasi kepadatan. Murur adalah mekanisme melintas di Muzdalifah menggunakan kendaraan tanpa turun dari bus demi menjaga keselamatan jiwa jemaah.
Selain itu, terdapat skema tanazul yang memungkinkan jemaah tertentu diberangkatkan langsung dari Arafah menuju hotel di Makkah. Kebijakan ini diambil otoritas haji dengan mempertimbangkan kemampuan fisik dan keamanan jemaah.
Aturan Mabit di Mina dan Hari Tasyrik
Jemaah haji juga berkewajiban mabit di Mina pada malam-malam hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Jemaah nafar awal bermalam hingga 12 Zulhijah, sementara nafar tsani bertahan hingga 13 Zulhijah.
Mazhab SyafiÔÇÖi, Maliki, dan Hanbali menyatakan mabit di Mina hukumnya wajib. Ketentuan sahnya mabit di Mina adalah jemaah harus berada di lokasi tersebut lebih dari separuh malam, sesuai penjelasan dalam kitab Al-MajmuÔÇÖ Syarah Al-Muhadzdzab.
Bagi jemaah yang tidak mabit tanpa uzur, berlaku ketentuan denda bertahap. Tidak mabit satu malam dikenakan satu mud, dua malam dua mud, dan tiga malam diwajibkan membayar dam berupa seekor kambing.
Mengenai perluasan wilayah atau tausiÔÇÖatu Mina, para ulama kontemporer menjelaskan bahwa mabit di area perluasan tetap sah. Hal ini berlaku selama lokasi tersebut masih masuk dalam wilayah administrasi Mina.
Mabit di Mina memiliki hikmah mendalam, mulai dari pengingat akan Padang Mahsyar hingga napak tilas sejarah ketundukan Nabi Ibrahim AS. Kawasan ini juga menjadi tempat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sebagai simbol ketakwaan.