Anjuran untuk menahan diri tidak memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah bagi umat Muslim yang ingin berkurban kini kembali menjadi perhatian menjelang Hari Raya Idul Adha. Tradisi ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW mengenai keutamaan sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah.
Dilansir dari Suara, para ulama memiliki pandangan yang bervariasi mengenai hukum memotong kuku dan rambut menjelang Idul Adha, sehingga memicu perbedaan pendapat dalam fikih Islam.
Aturan mengenai anjuran ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW memberikan arahan terkait batasan fisik menjelang ibadah kurban dilakukan.
"Apabila masuk 10 hari pertama Dzulhijjah, apabila seorang di antara kamu hendak berkurban, janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai ia (selesai) berkurban."
Sebagian ulama menafsirkan bahwa instruksi tersebut ditujukan langsung kepada orang yang berkurban atau shohibul kurban. Sementara itu, sebagian ulama lainnya menilai larangan tersebut sebenarnya berkaitan dengan kondisi hewan yang akan dikurbankan.
Pandangan Mazhab Fikih Islam
Perbedaan penafsiran hadis tersebut melahirkan beberapa hukum fikih dari para imam mazhab. Imam Malik dan Imam SyafiÔÇÖi menyatakan bahwa menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kuku hingga penyembelihan selesai dilakukan adalah sunah, sementara jika tetap memotongnya hukumnya makruh.
Di sisi lain, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa aktivitas mencukur rambut atau memotong kuku hukumnya mubah atau diperbolehkan secara mutlak. Menurut pandangan ini, tindakan tersebut tidak bernilai makruh ataupun sunah untuk ditinggalkan.
Pandangan berbeda disampaikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal yang menetapkan hukum haram bagi orang yang memotong rambut dan kuku sebelum hewan kurbannya disembelih. Sementara itu, Imam Nawawi melalui kitab Al MajmuÔÇÖ menjelaskan adanya keutamaan keselamatan dari api neraka bagi mereka yang mengamalkan anjuran ini.
Perspektif Larangan pada Hewan Kurban
Terdapat sudut pandang lain yang menyebutkan bahwa larangan dalam hadis Ummu Salamah sebenarnya mengarah pada hewan kurban, bukan pemiliknya. Penjelasan ini salah satunya dipaparkan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitab At-Taruqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah.
Melalui analisis integratif dengan hadis terkait lainnya, disimpulkan bahwa bagian bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tidak dianjurkan untuk dipotong karena seluruh komponen tersebut akan menjadi saksi di akhirat kelak.
Batasan Waktu dan Validitas Ibadah
Periode penahanan diri ini berlangsung sejak memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai. Beberapa ulama juga memasukkan hari-hari tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah ke dalam kurun waktu anjuran tersebut.
Berdasarkan keputusan bersama pemerintah beserta organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah, tanggal 1 Dzulhijjah 1447 H ditetapkan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Momentum tersebut menjadi awal pemberlakuan anjuran menahan diri bagi umat Muslim yang berkurban.
Meskipun terdapat berbagai pandangan hukum, aktivitas memotong kuku dan rambut dipastikan tidak memengaruhi keabsahan ibadah kurban. Seseorang yang telanjur memotong kuku sebelum Idul Adha tetap sah berkurban, dan tindakan tersebut juga diperbolehkan jika didorong oleh faktor kebersihan atau gangguan kesehatan.