Hukum Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga Menurut Syariat Islam

Hukum Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga Menurut Syariat Islam
Foto: Ilustrasi Hukum Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga Menurut Syariat Islam.

Ibadah kurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim dengan kemampuan ekonomi saat merayakan Idul Adha. Selain menjadi bukti ketaatan kepada Allah SWT, berkurban juga menjadi ajang mempererat solidaritas melalui pembagian daging kepada sesama.

Persoalan mengenai ketentuan kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Muncul keraguan apakah satu hewan tersebut cukup mewakili seluruh anggota keluarga dalam satu rumah, seperti dilansir dari Cahaya.

Melaksanakan kurban satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, terdapat kriteria tertentu agar ibadah tersebut sah dan pahalanya mencakup seluruh penghuni rumah.

Mengacu pada pandangan Madzhab Maliki dalam kitab At-Taj wa Iklil, ada tiga syarat utama yang wajib dipenuhi. Ketentuan tersebut meliputi tinggal dalam satu rumah, memiliki hubungan kekerabatan, serta berada dalam satu tanggungan nafkah yang sama.

Jika ketiga parameter tersebut terpenuhi, maka satu ekor kambing sah menjadi kurban bagi satu keluarga. Masing-masing anggota keluarga tetap berhak mendapatkan pahala dari penyembelihan hewan tersebut.

Dasar Hadits Mengenai Kurban Keluarga

Kebolehan kurban satu ekor kambing untuk keluarga bersandar pada riwayat dari Abu Ayyub radhiyallahuÔÇÖanhu. Hadits tersebut memberikan legitimasi atas praktik kurban kolektif dalam satu rumah tangga sejak zaman kenabian.

"Pada masa Rasulullah shallallahu ÔÇÖalaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266)."

Hadits ini menegaskan bahwa seekor kambing dapat diniatkan untuk seluruh keluarga tanpa memandang jumlah anggota yang ada. Cakupan pahalanya bahkan diyakini dapat menjangkau anggota keluarga yang masih hidup maupun yang telah wafat.

Tinjauan Hukum untuk Keluarga Besar

Terkait keluarga besar yang tinggal bersama, Al Lajnah Ad Daimah pernah memberikan penjelasan mengenai kasus keluarga berjumlah 22 orang. Selama mereka menetap di satu atap dan memiliki satu sumber nafkah, kurban satu ekor kambing tetap dianggap sah.

Meski diperbolehkan secara hukum asal, para ulama menyarankan pilihan yang lebih utama. Pihak keluarga dinilai akan mendapatkan keutamaan atau afdol jika mampu menyembelih hewan kurban lebih dari satu ekor.

Bagi umat Muslim yang memiliki kelapangan rezeki, hukum melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Rasulullah SAW menekankan kedudukan ibadah ini dalam sebuah riwayat Imam Tirmidzi.

"Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah."

Penyembelihan hewan kurban menjadi sarana pendekatan diri kepada Sang Pencipta sekaligus instrumen sosial untuk berbagi. Ibadah kurban dengan satu kambing untuk keluarga dapat dijalankan selama tetap berpegang pada kriteria tinggal bersama dan kesatuan nafkah.

Artikel terkait

Rekomendasi